Pembunuhan di Lebong
Tersangka Pemenggal Kepala Paman Sendiri Di Lebong Terancam Penjara Seumur Hidup
Penyidikan kasus pemenggalan kepala Paman sendiri di Desa Tik Kuto, AG (21) dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Penyidikan kasus pemenggalan kepala Paman sendiri di Desa Tik Kuto, AG (21) dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander mengatakan dari penyidikan saat ini, tersangka disangkakan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP Sub 351 KUHP ayat 3.
"Ancaman penjaranya bisa sampai seumur hidup atau 20 tahun penjara bisa juga hukuman maksimal," kata Iptu Alexander saat diwawancarai oleh TribunBengkulu.com di ruangannya, pada Senin (25/4/2022)
Ia menambahkan, hal ini diterapkan setelah pihaknya sudah memeriksa 4 orang saksi di lokasi kejadian.
"Dari keterangan saksi yang didapat, malam hari sebelum kejadian korban melihat bayangan seperti diri korban mengambil handphone miliknya, pada saat pagi harinya, tersangka sudah menyiapkan parang lalu mencari korban di rumah korban," ujar Iptu Alexander
4 orang saksi telah diperiksa, polisi lanjutkan pemeriksaan saksi
Penyidikan Kasus penggal kepala Paman yang dilakukan keponakannya sendiri berinisial AG (21) di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo pengadang, terus bergulir.
Kepala Satreskrim Polres Lebong, Iptu Alexander mengatakan, saat ini penyidik untuk kasus tersebut masih berjalan.
"Sudah ada 4 orang saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, hari ini masih lanjut pemeriksaan saksi di Rimbo pengadang," kata Iptu Alexander saat ditemui di ruangannya di gedung satreskrim Polres Lebong, pada Senin (25/4/2022)
Perwira pertama berpangkat Inspektur Satu ini, juga menjelaskan, terkait adanya libur nasional pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
"SPDP dan penanguhan penahanan sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Lebong hari ini," ujar Iptu Alexander.
Kriminolog beranggapan Pelaku harus menjalani observasi kejiwaan.
Kriminolog Universitas Bengkulu (Unib) Zico Junius Fernando ikut merespon tragedi pembunuhan sadis di Lebong, dengan cara ditebas oleh tersangka AG hingga kepala sang paman terlepas dari badan.
Terungkap di Rekonstruksi, Tersangka 6 Kali Bacok Korban Hingga Tewas Juga Ancam Tetangga |
![]() |
---|
Proses Pidana Pemenggal Paman di Lebong Berlanjut, Polisi Tak Periksa Kejiwaan |
![]() |
---|
Jika Terbukti Gila, Proses Hukum Pembunuhan Sadis Terhadap Paman Bisa "Dimaafkan" |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Keponakan Penggal Paman di Lebong, Polisi: 4 Saksi Sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Kisah Kedekatan Keponakan dan Paman yang Dipenggal: Kami Pergi ke Danau Tes, Saya Dipanggil Anak |
![]() |
---|