412 WBP di Lapas Curup Terima Remisi Idul Fitri, Terbanyak dari Pidana Umum
Sebanyak 412, dari total 646 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Curup menerima remisi untuk Idul Fitri 1443 Hijriah.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sebanyak 412, dari total 646 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Curup menerima remisi untuk Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Curup, Rodi Ernando menerangkan, yang menerima remisi ini sudah memiliki ketetapan hukum dan berkelakuan baik saat menjalani masa tahanan.
"Remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada WBP mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," kata Rodi Ernando saat ditemui TribunBengkulu.com, Rabu (27/4/2022).
Lanjut Rodi, yang menerima remisi ini bermacam-macam, ada yang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan dan 2 bulan.
"Mulai dari Remisi Khusu (RK) 15 hari sebanyak 74 orang, RK 1 Bulan 191 orang, lalu 1,5 bulan sebanyak 59 orang, RK 2 bulan sebanyak 14 orang dengan total 338 orang," jelas Rodi Ernando.
Rodi menjelaskan, sedangkan untuk remisi khusus dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 melalui Keputusan Menkumham sebanyak 74 orang.
"RK selama 15 hari sebanyak 24 orang, RK 1 bulan sebanyak 42 orang, dan RK selama 1,5 bulan sebanyak 8 orang," jelas Rodi Ernando.
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini untuk WBP beragama Islam. Remisi ini akan diberikan setelah salat Idul Fitri.
Ia menyebutkan WBP Lapas Kelas llA Curup yang menerima remisi ini berasal dari tiga kabupaten, yakni Rejang Lebong, Kepahiang, dan Kabupaten Lebong.
Dari 646 WBP ini terdiri atas tahanan 94 tahanan dan 552 Narapidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KPLP-Rodi-Ernando.jpg)