Jumat, 10 April 2026

Bupati Lebong Kopli: ASN Lebong Tak Tertarik Tambah Libur Lebaran

Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Lebong sudah mulai libur lebaran, Jumat (29/4/2022).

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji/TribunBengkulu.com
Bupati Lebong, Kopli Ansori saat diwawancarai oleh TribunBengkulu.com, Kamis (28/4/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Lebong sudah tidak masuk kantor, Jumat (29/4/2022).

"Libur nanti sampai tanggal 9 Mei, sepertinya ASN di Lebong ini tidak menambah libur," kata Kopli Ansori, saat ditemui di ruangannya, Kamis (28/4/2022).

Kopli mengklaim kebanyakan ASN di Lebong, tidak tertarik menambah cuti lebaran. 

"Mereka malah ingin mengurangi libur, itu hebatnya ASN Lebong, karena mereka tidak betah di rumah, betahnya di kegiatan pemerintahan," kata Kopli Ansori.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, Aparatur Silipi Negara (ASN) telah diizinkan untuk mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Bukan hanya itu, ASN juga diberikan kesempatan untuk mengajukan cuti saat lebaran.

ASN dibolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.

Hal  itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo memberikan kebijakan itu dimaksudkan agar mengurangi dan membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.

Meski demikian, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk mematuhi protokol kesehatan.

"PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," jelas surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada Selasa 19 April 2022.

PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi corona virus disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.

Selama bulan Ramadan, pejabat dan ASN dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.

Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/124/M.KT.02/2022.

Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved