363 Warga Binaan Pemasyarakatan Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H
363 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu menerima remisi khusus idul fitri 1443 hijria
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - 363 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu menerima remisi khusus idul fitri 1443 hijriah.
Penerima remisi khusus ini lebih sedikit dari yang diusulkan sebelumnya, sebanyak 574 WBP.
Selasa (2/5/2022) sejumlah 727 WBP bersama pejabat dari kementrian hukum dan ham wilayah Bengkulu menggelar sholat idul fitri secara bersama-sama di lapangan lapas kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu.
Kepala kantor perwakilan kementrian hukum dan ham (kemenkumham) Bengkulu, Erpan mengatakan, jumlah keseluruhan usulan WBP yang menerima remisi yakni sebesar 1600 orang, namun yang diterima sebanyak 1323 orang.
"Dari seluruh lapas, rutan dan LPKA total yang kita usulkan sebanyak 1600 orang dan remisi khusus idul fitri yang diturunkan sebanyak 1323 orang," ujar Erpan usai melaksanakan sholat idut fitri di lapangan Lapas kelas IIA Bengkulu.
Dari 1323 WBP yang menerima remisi 1319 orang menerima remisi khusus satu (RK I) dan empat orang menerima remisi khusus dua (RK II) serta satu orang yang langsung bebas.
"Dari empat WBP yang menerima RK II, satu orang langsung bebas dari lapas Arga Makmur," jelas Erpan.
Lebih lanjut, menurut Erpan, untuk di lapas IIA Bengkulu pengusulan penerima remisi khusus sebanyak 590 orang, yang turun remisi sebanyak 363 orang dan yang belum turun sebanyak 227 orang.
"Untuk WBP yang 227 orang beberapa waktu kedepan juga akan diturunkan remisinya, karena masih dalam proses verifikasi berkas, karena yang 227 orang ini usulan dari peraturan menteri no. 7 tahun 2022," ungkapnya.
Ditambahkan Kepala lapas kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu, Ade Kusmanto dalam sambutannya menyampaikan, dari 590 orang yang diusulkan beberapa diantaranya menerima jumlah remisi berbeda.
"590 WBP menerima usulan, rinciannya sebagai berikut usulan remisi 15 hari, ada 332 orang, remisi 1 bulan ada 231 orang, untuk remisi 1 bulan 15 hari ada 65 orang dan untuk penerima remisi 2 bulan 35 orang," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Suasana-salat-id-di-lapas-bengkulu.jpg)