Kasus Pembunuhan
Dendam HP Miliknya Digadai, Pemuda di Aceh Habisi Teman Lalu Buang Jasad ke Dalam Sumur
Perkara dendam handphone miliknya digadaikan teman, remaja di Aceh tega menghabisi nyawa temannya sendiri.
TRIBUNBENGKULU.COM - Perkara dendam handphone miliknya digadaikan teman, remaja di Aceh tega menghabisi nyawa temannya sendiri.
Bahkan, pelaku berinisial Ism (27) warga Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut membuang jasad korban ke dalam sumur.
Korbannya Farhan (23), Desa Pulo Pineung Meunasah Dua Jangka, Bireuen.
Baca juga: Viral Wanita di Bali Tangan dan Mulut Diikat Ngaku Korban Rudapaksa Ternyata Hoax, Begini Faktanya
Korban diketahui sebelumnya menggadaikan HP milik tersangka namun tak kunjung dikembalikan.
Hingga akhirnya, Ism kesabarannya habis dan merencanakan aksi pembunuhan.
Ism juga membuang jasad temannya itu ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak.
Baca juga: Bawa Jus Isi Sabu ke Lapas Ibu di Kota Pinang Dijebak Anak Kandung, Berutung Bebas Usai Pemeriksaan
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan, kasus pembunuhan tersebut sudah direncanakan dan motifnya dendam.
“Motifnya dendam, bukan soal asmara,” ujar Kasat Reskrim dikutip dari SerambiNews.com.
Persoalan asmara sengaja dikembangkan tersangka untuk mengelabui penyidik.
Kapolres Bireuen mengatakan, kedua mereka berteman sejak lama, menurut pengakuan tersangka, dua bulan lalu korban meminjam HP tersangka.
HP merek Oppo itu digadaikan kepada orang lain seharga Rp 1 juta lebih, uang gadai HP tersebut digunakan korban sebagai ongkos ke Banda Aceh.
Beberapa kali pernah ditagih oleh tersangka, namun HP tersangka belum dikembalikan dan dijanjikan akan dikembalikan pada 17 Ramadhan lalu, bahkan perjanjian terakhir akan dikembalikan pada empat lebaran Idul Fitri.
Baca juga: Biadap! Anak Kandung Jebak Ibunya Bawa Sabu ke Lapas Kota Pinang
Pengakuan tersangka demikian, karena sudah beberapa kali HP diminta belum dikembalikan, maka tersangka merencanakan untuk membunuh dan dilakukan pada Sabtu (30/04/2022) malam.
“Pembunuhan sepertinya sudah direncanakan, salah satunya mengajak korban mencari narkotika jenis sabu, konsumsi bersama dan tersangka sudah membawa pisau dapur,” ujar Kapolres Bireuen.
Pada malam kejadian, di kawasan lokasi dekat sumur, keduanya berhenti, korban memainkan Hp sedangkan tersangka hanya menonton saja di belakang karena Hp tidak ada dan Hp juga belum dikembalikan.
“Itu pengakuan tersangka, jelasnya tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap korban dan pembunuhan direncanakan,” ujar Kapolres Bireuen.
Terhadap kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 338 sub pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Terdakwa Pembunuhan Teman Sendiri di Kepahiang Divonis Lebih Berat, Begini Tanggapan Kriminolog |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri di Kepahiang Divonis 6 Tahun, Terdakwa Langsung Banding |
![]() |
---|
Bocah 14 Tahun di Karawang Tewas Ditangan Kakak Ipar |
![]() |
---|
Wanita Muda di Sampang Tega Aniaya Ayah Kandung di Mushala Hingga Tewas, Pelaku Sering Kesurupan |
![]() |
---|
Pria di Lumajang Tewas Disabet Celurit oleh Tetangganya, Dipicu Masalah Buang Sampah |
![]() |
---|