Pelaku Begal

Dua Begal di Tulungagung Diciduk Polisi, Tak Kapok Ada yang Pernah Masuk Penjara 6 Kali

Tak mengenal kapok, dua begal yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Tulungagung kembali diringkus.

Editor: Hendrik Budiman
Istimewa
Dua tersangka begal, sebelum dimasukkan ke ruang tahanan Polres Tulungagung. 

Setelah dua terduga pelaku ini teridentifikasi, tim dibagi menjadi dua.

Baca juga: Saat Main HP, Seorang Anak Temukan Jasad yang Ternyata Korban Banjir Bandang Sumedang

Satu tim bergerak menangkap PCEG dan tim lainnya menangkap FPAW.

"Mereka ditangkap pukul 05.30 WIB di rumah masing-masing. Mereka kini telah ditetapkan menjadi tersangka," tegas Anshori.

Polisi menyita barang bukti antara lain berupa satu sepeda motor Honda Vario AG 6892 RBO, sebuah roti kalung, dan ponsel Vivo Y12.

Sementara dari catatan kepolisian, PCEG sudah enam kali masuk penjara.

Baca juga: Viral Video Wisatawan Curhat di Facebook soal Pedagang di Pasir Putih, Begini Isinya

Ia dua kali terjerat kasus pencurian, dua kali kasus perusakan dan dua kali kasus penganiayaan.

Kali ini penyidik menjerat PCEG dan rekannya dengan pasal 365 KHUPidana, tenteng pencurian dengan kekerasan.

Jika terbukti bersalah, PCEG dan FPAW terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved