Respon BKSDA Bengkulu soal TWA Danau Dendam Tak Sudah Dimanfaatkan Masyarakat

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bengkulu, Mariska Tarantona mengatakan perkembangan Danau Dendam Tak Sudah hingga kini menjadi objek wisata.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
TWA Danau Dendam Tak Sudah, Bengkulu. Kawasan TWA ini menjadi kewenangannya BKSDA. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bengkulu, Mariska Tarantona ikut merespon Taman Wisata Alam (TWA) Danau Dendam Tak Sudah yang saat ini dimanfaatkan masyarakat.

Menurut Mariska Tarantona, awalnya Danau Dendam ini berstatus cagar alam. Artinya, tidak boleh ada pembangunan di kawasan ini.

Kemudian, pada tahun 2019, terjadi perubahan, sehingga Danau Dendam Tak Sudah berubah menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

"Karena menjadi TWA, maka masyarakat bisa memanfaatkan menjadi wisata. Beda dengan cagar alam," kata Mariska Tarantona kepada TribunBengkulu.com, Senin (9/5/2022).

Ditambahkan Mariska Tarantona, untuk memanfaatkan TWA menjadi objek wisata, maka perlu ada izin khusus ke Kementerian LHK.

"Bisa masyarakat, bisa kelompok masyarakat, bisa badan usaha milik desa, daerah, atau swasta untuk mengajukan izin, namanya izin pemanfaatan sarana wisata alam," jelas Mariska.

Setelah izin ini didapat, barulah di TWA tersebut diperbolehkan dibangun sarana wisata seperti pondok ataupun restoran.

"Aturannya seperti itu. Secara legal baru diperbolehkan membangun tenda-tenda yang bisa digunakan untuk kegiatan pariwisata," ujar Mariska.

Sejauh ini, lanjut dia, belum ada izin resmi untuk pemanfaatan sarana wisata secara resmi untuk di TWA Danau Dendam Tak Sudah.

Karena itu, terkait pondok-pondok yang kini berada di Danau Dendam Tak Sudah, dia mengatakan jika berada di dalam kawasan TWA, maka kewenangannya memang ada di BKSDA.

"Nanti kita koordinasi dengan Pemerintah Kota Bengkulu untuk pemanfaatan lebih baik lagi," ungkap Mariska.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved