Sabtu, 18 April 2026

Tega, Ayah Ini Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

Seorang petani berinisial DE (39) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, diringkus Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
HO Polres Kepahiang
DE (39) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik satreskrim Polres Kepahiang, Senin (9/5/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Seorang petani berinisial DE (39) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, diringkus Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang.

DE dilaporkan sudah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, aksi tidak terpuji dari sang ayah ini terungkap setelah keluarga korban melapor.

"Kejadian pencabulan ini pertama kali di lakukan pada Desember 2021 di rumah pelaku di kawasan kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang," kata Iptu Doni Juniansyah, saat dikonfirmasi oleh TribunBengkulu.com, Selasa (10/5/2022).

Sementara perbuatan asusila sang ayah yang kedua kalinya, sambung Perwira Pertama berpangkat Inspektur Polisi Satu ini, masih dilakukan di tempat yang sama.

"Pada tanggal 8 Mei 2022 korban kembali melakukan pencabulan terhadap korban," jelas Iptu Doni Juniansyah.

Doni yang pernah menjabat menjadi Kasat Narkoba Polres Bengkulu ini menjelaskan,  pihaknya mendapatkan laporan usai kejadian kedua.

"Senin kemarin pelaku kita amankan di rumahnya, langsung dibawa ke gedung satreskrim polres Kepahiang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Iptu Doni Juniansyah.

Atas perbuatannya, pelaku terancam tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah umur sesuai Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved