Kasus Rudapaksa
Biadab! Ayah di Karo Rudapaksa 2 Putri Kandung Berulang Kali, Terkuak saat Korban Curhat ke Temannya
ksi bejat dilakukan seorang pria berinisial WZ warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
TRIBUNBENGKULU.COM - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial WZ warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Pria tersebut tega rudapaksa dua anaknya. Bahkan, aksi baidabnya itu dilakukan berulang-ulang.
Polres Tanah Karo pun berhasil menangkap pria yang berinisial WZ tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, pria berusia 48 tahun tersebut ditangkap pada Selasa (10/5/2022) kemarin.
Ia menjelaskan, WZ diamankan setelah adanya laporan dari keluarga yang mengetahui jika pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.
Baca juga: Pembantu Rumah Tangga di Tuban Kuras Isi ATM Majikan yang Sedang Sakit Storke
"Ini merupakan pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya," Ujar Ronny, saat melakukan press conference, di aula Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (11/5/2022).
Dijelaskan Ronny, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali.
Baca juga: Cari Kepiting saat Cuaca Buruk, Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Laut Belawan
Dari keterangan pelaku, perbuatan cabul tersebut dilakukan kepada dua anak kandungnya yang berusia 19 tahun dan 14 tahun.
"Korbannya yang merupakan anak kandung pelaku sebanyak dua orang yang berusia 19 tahun dan 14 tahun. Pelaku ini, sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu,"ucapnya.
Saat ditanya oleh Kapolres, pelaku mengakui masih memiliki istri.
Namun, ketika ditanya mengapa ia tega melakukan perbuatan bejatnya itu, ternyata tindakan tersebut dilakukannya karena memang tergiur dengan anak kandungnya.
Baca juga: Kakek 60 Tahun di Sultra Tewas Diterkam Buaya, Jasad Korban Ditemukan Masih di Mulut Sang Predator
"Memang sor aku pak," Ucap pelaku.
Dikatakan Ronny, awal mula aksi ini diketahui karena kerabat korban berbincang dengan salah satu korban.
Saat itu, kerabat korban mengatakan jika ia beruntung memiliki orangtua yang baik.
Baca juga: Tanggapi Video Viral Mobil Box Dipalak di Binduriang, Kapolres Rejang Lebong: Anggota Sedang Cek
Namun, di tengah percakapan tersebut ternyata korban mengungkap sikap terbalik dari perkataan kerabatnya tersebut.
Pasalnya, ia dan adiknya sudah beberapa kali dinodai oleh ayah kandungnya.
"Dari percakapan ringan itulah, diketahui jika ayahnya sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya," Katanya.
Atas pengakuan dari korban tersebut, akhirnya paman korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo.
Dari laporan itu, selanjutnya pihak Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
Baca juga: BREAKING NEWS: Inilah Wajah Terduga Pelaku Pemalakan Mobil Box di Binduriang Rejang Lebong
"Dari pemeriksaan dan hasil visum, kita dapatkan hasil dan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan ayah kandung korban,"ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, ia selalu melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah.
Agar tidak ketahuan oleh istrinya, pelaku masuk ke kamar anaknya pada saat malam hari.
Baca juga: Wanita Muda di Palembang Jadi Korban Penipuan Modus Pinjaman Modal, Jutaan Saldo di Rekening Raib
Saat itu, ia selalu mengancam anaknya untuk menuruti permintaannya.
Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dikarenakan perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung korban, hukuman penjara paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 ancaman pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapolres-Tanah-Karo-AKBP-Ronny-Nicolas-Sidabutar-tengah-menunjukkan-barang-bukti.jpg)