Polisi Tangkap 40 Petani Mukomuko
Bupati Mukomuko Siap Jadi Penjamin 40 Petani yang Ditangkap Polisi
Bupati Kabupaten Mukomuko, Sapuan siap menjadi penjamin bagi 40 petani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sawit di lahan perusahaan.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bupati Kabupaten Mukomuko, Sapuan mengatakan 40 petani yang ditahan Polres Mukomuko usai terlibat dugaan kasus pencurian di lahan milik perusahaan akan segera dilepaskan dengan jaminan dirinya.
"Tadi pak gubernur sudah menyampaikan hasil koordinasi dengan kapolda, mudah-mudahan sebentar lagi 40 warga kita yang tersangkut permasalahan dapat dilepas," ujarnya kepada TribunBengkulu.com usai mengikuti rapat koordinasi penetapan harga TBS kelapa sawit, Selasa (17/5/2022) di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu.
Lebih lanjut, menurut Sapuan, alasan lain dibebaskannya ke 40 warga ini yaitu semuanya merupakan kepala keluarga sehingga hal tersebut juga menjadi pertimbangan dalam memberikan penangguhan penahanan.
"Insyaallah dalam waktu dekat akan dilepas dan dalam hal ini kita sebagai pemkab membantu menjaminkan warga kita karena mereka ini merupakan kepala keluarga," kata Sapuan.
Sebelumnya, 40 petani di Mukomuko yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada para petani ini dilakukan pada Jumat (13/5/2022) lalu.
Dari 40 petani ini, ada dua kategori penetapan tersangka, yaitu pencurian dan penghasutan.
Ada 3 orang petani yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan, yakni BI (52 tahun), LN (28 tahun), dan ZI (51 tahun).
Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4.
Kemudian, ada 37 petani lainnya yang ditetapkan tersangka pencurian, dengan inisial YD (43 tahun), HN (45 tahun), SN (49 tahun), MS (52 tahun), DW (28 tahun), ES (39 tahun), AD (46 tahun), AA (40 tahun), AJ (46 tahun), PS (28 tahun), HH (41 tahun), GN (22 tahun), CI (36 tahun), IS (42 tahun), RH (33 tahun), MA (33 tahun), SN (40 tahun), AZ (35 tahun), IL (45 tahun), HM (25 tahun), AI (42 tahun), AT (29 tahun), AD (24 tahun), SI (26 tahun), HSJ (27 tahun), HE (26 tahun), IS (30 tahun), HN (46 tahun), IR (53 tahun), MK (45 tahun), WU (25 tahun), ES (37 tahun), SN (32 tahun), HO (35 tahun), AI (31 tahun), dan HH (27 tahun), serta RI (50 tahun).
Kronologi peristiwa pencurian ini, lanjut Sudarno, dimulai dengan tersangka LN yang mengajak para petani untuk melakukan pemanenan atau pencurian TBS kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) areal divisi 7 lahan eks HGU di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada Kamis (12/5/2022) pukul 08.00 WIB.
Kemudian, setelah semua tersangka berkumpul, mereka menggunakan 13 kendaraan roda empat jenis pick up mendatangi lokasi dan melakukan pencurian.
Aksi para pelaku kemudian didapati oleh satpam dan personel Polri yang tergabung dalam pengamanan.
Polisi kemudian mengamankan 40 orang tersebut, dan membawanya ke Mapolres Mukomuko untuk pemeriksaan, hingga ditetapkan sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bupati-Mukomuko-Sapuan.jpg)