Kesal Digugat Cerai, Suami di Seluma Bakar Rumah Isterinya
Seorang warga Bunut Tinggi, Talo, Seluma, HE (49 tahun) nekat membakar rumah isterinya, ES.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Seorang warga Bunut Tinggi, Talo, Seluma, HE (49 tahun) nekat membakar rumah isterinya, ES.
Pembakaran rumah ini dilakukan tersangka pada Senin (23/5/2022) lalu.
Kapolsek Talo, Iptu Noprizal mengatakan tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (25/5/2022), atas laporan sang isteri, ES.
Kepada polisi, tersangka kemudian mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku kesal karena digugat cerai oleh ES.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia kesal karena digugat cerai," ujar Noprizal saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Jumat (27/5/2022).
Ditambahkan Noprizal, HE sendiri merupakan suami ketiga dari ES.
ES sendiri kepada polisi mengatakan sebelum peristiwa pembakaran tersebut, antara dirinya dan pelaku sempat terjadi cekcok mulut.
Tidak hanya itu, menurut ES, cekcok ini sudah sering terjadi, sehingga dirinya ingin cerai dari pelaku.
"Cekcok ini terjadi karena ES ingin menggugat cerai HE," ujar Noprizal.
Atas perbuatannya, HE dijerat pasal 178 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara 12 tahun.
"Tersangka sudah kami tahan untuk memudahkan pemberkasan perkara," ungkap Noprizal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Suami-Bakar-Rumah-Istri.jpg)