Minggu, 3 Mei 2026

FAKTA Baru SPDP Tiga Terduga Teroris asal Bengkulu Diterima Kejagung, Sidang di Jakarta

Kejagung telah menerima SDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tiga terguda teroris asal Bengkulu.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani membenarkan Kejagung telah menerima SPDP tiga terduga teroris asal Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tiga terduga teroris asal Bengkulu.

Tiga terduga teroris ini berinisial CA, M, dan R, yang ditangkap Densus 88 pada 9 Februari 2022 lalu di Bengkulu.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani saat dikonfirmasa TribunBengkulu.com, Rabu (1/6/2022).

"Kita sudah menerima pemberitahuan bahwa SPDP ketiga terduga teroris atas inisial CA, M, dan R sudah diterima di Kejaksaan Agung," kata Ristianti.

Densus 88, lanjut Ristianti, juga telah mendatangi Kejari Bengkulu dan Kejati Bengkulu, untuk permohonan sidang ketiga terduga teroris ini di Jakarta.

"Dan atas kedatangan Densus 88 itu, kita pasti menunggu petunjuk pimpinan terlebih dahulu," lanjut dia.

Ketiga terduga teroris asal Bengkulu ini, lanjut Ristianti, saat ini berada di Jakarta.

Sebelumnya, Densus 88 telah menangkap terduga teroris CA, M, dan R pada Selasa (9/2/2022) lalu.

Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda. M ditangkap di Bengkulu Tengah, sementara R ditangkap di Kota Bengkulu.

Tiga terduga teroris ini disebutkan Ristianti merupakan jaringan Jemaah Islamiyah yang aktif sejak tahun 1999.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved