Aksi Begal
Aksi 2 Begal di Kota Cirebon Bawa Celurit Kejar Targetnya, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
Anggota Polsek Lemahwungkuk yang tengah berpatroli memergoki mereka sehingga langsung menciduk untuk diperiksa lebih lanjut.
TRIBUNBENGKULU.COM - Aksi 2 pelaku begal berinisial MB (20) dan ER (16) bawa celurit saat hendak beraksi di Jalan Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Anggota Polsek Lemahwungkuk yang tengah berpatroli memergoki mereka sehingga langsung menciduk untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Wawan Hermawan, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (2/6/2022) malam kira-kira pukul 21.30 WIB.
Menurutnya, kedua tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor tengah mengejar korban yang juga mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Sertu AFT Anggota TNI di Manokwari Tak Sengaja Tembak Adik Ipar di Hari Pernikahannya
"Ketika anggota kami yang sedang berpatroli melihat MB dan ER mengejar korban, sehingga langsung menangkap," ujar Wawan Hermawan saat ditemui di Mapolsek Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Senin (6/6/2022).
Dia mengatakan, dua begal itu mengejar korban sambil mengacungkan celurit.
Baca juga: 19 Pemuda Rejang Lebong Keroyok 2 Pelajar saat Pesta Pernikahan Anak Kades, Dipengaruhi Minuman Tuak
Kedua begal itu sempat kabur saat melihat petugas mengejarnya.
Setelah dikejar hingga ke permukiman warga, petugas patroli akhirnya berhasil meringkus MB dan ER di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan 19 Pemuda di Rejang Lebong, Keroyok Dua Pelajar saat Pesta Pernikahan
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, di antaranya dua celurit, alat pemukul, sepeda motor, dan lainnya," kata Wawan Hermawan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MB dan ER juga mengakui telah berniat membegal setelah berkeliling di jalanan Kota Udang untuk mencari mangsa.
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Antarprovinsi Ditangkap Bersama 58 Paket Sabu di Rejang Lebong
Bahkan, keduanya telah berniat untuk melakukan tindak kriminal sehingga telah mempersiapkan diri membawa celurit dan alat pemukul untuk mengancam korban yang ditemuinya.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 63 KUHP dan atau UU Nomor 12 Tahun 1951 serta diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,"pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Gadis Remaja di OKU Selatan Sumsel Jadi Korban Begal, Motor Raib saat Berpapasan Dengan Pelaku |
![]() |
---|
Komplotan Begal Tega Rampas Handphone Pedagang Nasi Goreng di Bekasi Viral di Medsos |
![]() |
---|
Pura-pura Pinjam Kunci Busi Lalu Todongkan Pistol, Modus Baru Begal di Banyuasin |
![]() |
---|
Remaja 15 Tahun di Sumut Jadi Korban Begal, Tangannya Diikat dan Ditelanjangi di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Miris! Uang Rp 20 juta Modal Seserahan Nikah Milik Office Boy di Bogor Digasak Begal |
![]() |
---|