4 Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 7 Tahun, Terdakwa Langsung Banding
Empat terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Empat terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Keempat terdakwa masing-masing Sylvika Hendi, Putri Bellyna, Robi Iriyanto dan Rizkar divonis 7 tahun penjara.
Selain hukuman badan, mereka juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar atau diganti 6 bulan penjara.
Amar putusan dibacakan Majelis Hakim PN Bengkulu yang diketuai Rizwan Suparta Winata Kamis (9/6/2022) Siang.
Para terdakwa diyakini terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap empat orang terdakwa masing-masing pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas hakim Rizwan membacakan putusan dalam persidangan Kamis (9/6/2022) Siang.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu. Pada tuntutan bulan Mei 2022 kemarin, JPU menuntut empat terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidari 3 bulan penjara.
JPU Kejati Bengkulu, Siska Mariaty SH mengatakan akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinan terkait putusan dari majelis hakim tersebut.
"Kita koordinasi dulu dengan pimpinan terakit putusan ini, sembari menunggu waktu untuk menyatakan sikap terkait upaya hukum yang akan kita tempuh," jelas Siska.
Sementara Penasehat Hukum Putri Bellyna, Elkon Khahar mengatakan, tidak puas dari hasil putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Pihaknya akan segera melakukan upaya banding.
“Cukup berat putusan yang dijatuhkan pada klien kami. Tentunya kami akan melakukan upaya banding,” Tegas Elkon.
Terdakwa Robi Iriyanto dan Rizkar, ditangkap Subdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu bulan Maret 2022 lalu. Rizkar keluar dari penjara setelah mendapatkan program asimilasi setelah menjalani hukuman selama 2 tahun dari vonis 4 tahun penjara.
Dua orang pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung. Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket sabu.
Sementara itu, untuk terdakwa Sylvika Hendi dan Putri Bellyna ditangkap bulan Januari 2022 lalu di sekitaran Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati. Dari tangan mereka berdua polisi menyita satu paket sabu paket sedang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hakim-Ketua-Rizwan-Suparta-Winata-SH-MH.jpg)