Ayah Rudapaksa Anak
Pria di Aceh Rudapaksa Anak Kandung Berusia 14 Tahun Gegara Pisah Ranjang dengan Istri
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya
TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang ayah di Kabupaten Aceh Besar tega merudapaksa anak kandungnya.
Terduga pelaku diketahui pria berusia 39 tahun berinisial AK.
Sementara korbannya sebut saja namanya Mawar (14).
Kini pelaku AK sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/6/2022) malam.
Pelaku merudapaksa korban sejak November 2021 silam di dalam kamar korban.
Baca juga: Kronologi dan Fakta-fakta Uang Nasabah Rp 1,1 Miliar di Padang Raib, Berawal Terima Link Misterius
Kompol Ryan menerangkan penangkapan pelaku AK menindaklanjuti laporan keluarga ke Polresta Banda Aceh nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 7 April 2022.
"Perbuatan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka AK terhadap anak kandungnya itu terjadi mulai bulan Februari, April dan terakhir November 2021 silam," jelasnya.
Baca juga: Siswi SMP di Palembang Dipukuli Teman Satu Sekolah Gegara Dipicu Rebutan Cowok
"Selama rentang waktu tersebut, tersangka AK sudah tiga kali melakukan tindakan asusila itu terhadap putrinya tersebut yang masih di bawah umur," ungkap Kompol Ryan lagi.
Atas perbuatan bejat yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya itu dilaporkan langsung oleh istri tersangka AK.
Setelah ditangkap, kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Pria di Solok Tega Bunuh Ibu dan Adik Kandungnya Lantaran dapat Bisikan Gaib, Terancam 15 Tahun
Sementara untuk trauma yang dialami korban, petugas melakukan pendampingan dan konseling rutin dengan psikolog guna melupakan kejadian miris yang dialami anak perempuan itu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengimbau kepada para orang tua untuk terus memantau dan mengawasi putra-putrinya dari kejahatan seksual.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menambahkan, perbuatan asusila itu yang menimpa bocah malang itu, berawal dari permasalahan tersangka AK dengan istrinya (ibu korban) yang sudah lama tidak harmonis.
Lalu, selama berselisih paham dengan istrinya tersebut, pelaku AK pisah ranjang dengan istrinya dan memilih tidur bersama anaknya itu.
Baca juga: Kronologi dan Fakta-fakta Kasus Pria di Solok Tega Bunuh Ibu dan Adik Kandungnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kombes-Joko-Krisdiyanto.jpg)