Sopir Travel Perkosa Penumpang
Update Kasus Sopir Travel Perkosa Penumpang: Korban Sangat Trauma dan Merasa Cemas
Kementrian Sosial (Kemensos) RI Wilayah Rejang Lebong, Diana Ekawati melakukan pendampingan terhadap korban kasus sopir travel perksosa penupang
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: prawira maulana
"Lalu tersangka mengantarkan korban ke rumah temannya di kawasan Talang Rimbo Lama, saat korban turun korban berteriak meminta tolong," ujar AKBP Tonny Kurniawan. Tersangka langsung merlarikan diri.
"Di saat bersama ada personil kita yang mendengar teriakan korban, Lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka, lalu tersangka berhasil diamankan di kawasan Talang Rimbo Baru," katanya.
Kronologi Sopir Travel Perkosa penumpang di Rejang Lebong.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea, kronologi sopir travel perkosa penumpang berawal saat korban yang masih di bawah umur ini naik travel milik tersangka dari Kota Lubuklinggau sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (11/6/2022).
Lanjut Sampson, dalam mobil tersebut tak hanya korban dan tersangka namun ada penumpang lainnya.
"Sekitar pukul 12.00 WIB tersangka sempat mengantarkan penumpang lain di kawasan Kecamatan Merigi," ujar AKP Sampson Sosa Hutapea.
Usai mengantarkan penumpang, tersangka lalu membawa korban ke objek wisata Bukit Jipang.
"Sesampainya di sana tersangka menghentikan laju mobilnya dan memerkosa korban," ucap AKP Sampson Sosa Hutapea.
Sampson menjelaskan, selanjutnya tersangka mengantarkan korban ke rumah temannya di kawasan Kelurahan Talang Rimbo Lama.
"Saat tiba di sana korban langsung turun dari mobil sembari berteriak minta tolong. Di saat bersamaan anggota polisi sedang melintas, tersangka sempat melarikan diri dan berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Talang Rimbo Baru," jelas AKP Sampson Sosa Hutapea.
Sopir Travel Terancam 15 Tahun Penjara
Sopir travel perkosa penumpang di Rejang Lebong terancam hukuman 15 tahun penjara
Atas perbuatan sopir travel yang memperkosa anak masih bawah umur ini, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea dalam konfrensi pers, Selasa (14/6/2022) menjelaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka disangkakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang —Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKP Sampson Sosa Hutapea.
Lanjut Sampson, tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara.
"Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar AKP Sampson Sosa Hutapea.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/sopir-travel-perkosa-penumpang-pendampingan-dari-diana-ekawati.jpg)