Begal Pelajar SMA di Rejang Lebong
Begal Pelajar SMA di Rejang Lebong, Seorang Petani Diringkus Beserta Senjata Api Rakitan
Menurut Zuhdi, kejadian saat itu bermula saat korban pulang dari sekolah melintasi jalan umum trans Desa Lubuk Mumpo.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Seorang petani asal Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang, kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu nekat membegal seorang pelajar saat siang hari.
Pria berinisial BU (37) berhasil diringkus tim opsnal Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong lantaran buron sejak melancarkan aksi begalnya terhadap ke seorang pelajar SMA, pada Kamis 23 Maret 2022 lalu.
"Tersangka sudah kami kejar sejak 3 bulan lalu, dan berhasil diamankan pada Selasa 14 Juni 2022 kemarin, di kawasan Desa Suka Merindu Kecamatan Sindang Beliti Ilir," kata Iptu M Zuhdi, Kapolsek Kota Padang dalam konfrensi pers di Polres Rejang Lebong, pada Kamis (16/6/2022)
Menurut Zuhdi, kejadian saat itu bermula saat korban pulang dari sekolah melintasi jalan umum trans Desa Lubuk Mumpo.
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Bengkulu Jual Motor Curian CBR Rp 3,8 Juta untuk Beli Ganja
Dalam menjalankan aksinya ini, sambung Zuhdi tersangka tak sendirian bahkan mereka nekat melakukan aksinya di siang hari.
"Tersangka BU beraksi bersama tersangka YO. Dalam hal ini BU berperan sebagai otak dalam pencurian dan YO yang menodongkan senjata api rakitan ini," ujar Iptu M Zuhdi.
Baca juga: Cekik dan Injak Istri, Pria di Lebong Tersangka KDRT Dimaafkan dan Bebas Berkat Restorative Justice
Ia menjelaskan, selain berhasil menangkap BU, pihaknya juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dari tangan BU.
"Untuk YO sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, saat ini YO sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"jelas Iptu M Zuhdi.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Vini, Ekspresi Apik Reliko Terdakwa Suami Bunuh Istri Tertunduk Lesu
Ia menambahkan, atas perbuatannya tersangka BU dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun penjara," pungkasnya.
Begal Pelajar SMA di Rejang Lebong
Begal Pelajar SMA
Begal Sadis
Aksi Begal di Rejang Lebong
Aksi Begal
Pelaku Begal
begal
Kritik Jabatan Kades 9 Tahun, Konten Kreator Bengkulu Apip Lentuy Diancam Hingga Sepi Job |
![]() |
---|
The Ice Guy and His Cool Female Colleague Episode 5 Sub Indo, Link Nonton dan Jadwal Tayang |
![]() |
---|
Para Kades Geram Atas Konten Kreator Bengkulu Apip Lentuy yang Kritik Masa Jabatan 9 Tahun |
![]() |
---|
Hasil Sidak DPMPTSP Seluma ke PTPN Ternyata Bukan Limbah, Tapi Sungai Tercemar Karena Ini |
![]() |
---|
AJI Bengkulu Sayangkan Para Kades Ancam Konten Kreator Apip Lentuy yang Kritik Masa Jabatan 9 Tahun |
![]() |
---|