Kakek Perkosa Anak dan Cucu
Kakek di Ambon Perkosa Anak dan Cucunya, 7 Orang Jadi Korban Lancarkan Aksi Bejatnya sejak 2007
Pria berinisial RH ditangkap atas dugaan rudapaksa terhadap tujuh perempuan yang menjadi korbannya.
TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang kakek di Ambon Provinsi Maluku tega memperkosa anak hingga cucunya sendiri.
Pria berinisial RH ditangkap atas dugaan rudapaksa terhadap tujuh perempuan yang menjadi korbannya.
Korban diketahui adalah lima anak kandung hingga cucunya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik mengatakan, RH saat ini ditahan di kantor polisi.
Atas perbuatannya itu, RH dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Vini: Saksi dari Jaksa Tak Hadir, Agenda Pemeriksaan 3 Saksi Ditunda
"Dengan ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa 15 tahun penjara hingga seumur hidup, atau hukuman mati," ujar AKP Mido Manik melalui WhatsApp, Kamis (16/6/2022).
Mido menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak 2007 hingga 2022 ini.
Tersangka tega merudapaksa LVH (27) Anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima serta kedua cucunya, KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.
Baca juga: Pria Muda Tewas di Pasar Kertapati, Mayat Korban Ditemukan Warga Tergeletak di Teras Kios Pedagang
Perbuatnnya dilakukan sejak anak-anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pada tahun 2007 hingga 2009, tersangka merudapaksa LVH (27) dan EDH (24) anak pertama dan kedua yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kemudian korban IGH (18) anak ketiga, di rudapaksa sebanyak tiga kali di tahun 2014 hingga 2015, saat itu korban masih kelas 5 SD.
Baca juga: Motif Penusukan Pemuda di Bengkulu Selatan Diduga Asmara, Mantan Istri Pacaran dengan Korban
"Untuk JKH (16) anak keempat, tersangka lupa tahunnya tetapi diakuinya anaknya masih duduk di bangku kelas 2 SD," terangnya.
Sedangkan untuk JAH (6) anak kelima tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2020 hingga 2022.
"Tersangka juga melakukan perbuatan kejinya kepada dua cucu korban yakni KMH (6) dan ACH (5) pada bulan mei dan bulan juni ini," tandasnya.
Kini pelaku sudah diamankan dan berada di rumah tahan Polresta Pulau Ambon untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ayah-perkosa-anak-kandung-dan-cucunya-sendiri-di-Ambon.jpg)