Sidang Pembunuhan Vini
Sidang Pembunuhan Vini: Saksi dari Jaksa Tak Hadir, Agenda Pemeriksaan 3 Saksi Ditunda
Sidang pembunuhan Vini (27) dengan terdakwa Apik Reliko (30) sang suami, warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong berlanjut.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sidang pembunuhan Vini (27) dengan terdakwa Apik Reliko (30) sang suami, warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong berlanjut, Kamis (16/6/2022).
Sidang pembunuhan Vini ini digelar secara virtual di ruang sidang utama Kusumah Atmadja dengan agenda pemeriksaan 3 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Namun sidang pembunuhan Vini yang diketuai oleh hakim Erwindu, terpaksa ditunda lantaran saksi dari Jaksa penuntut umum (JPU) tak hadir dalam persidangan.
"Rencana sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/6/2022). Dari 3 saksi nanti rencana juga akan kami tambah," kata JPU Abi Pujangga Putra usai sidang di Pengadilan Negeri Curup, Kamis (16/6/2022) siang.
Penasehat hukum terdakwa Bahrul Fuady menambahkan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan hari ini, Kamis (16/6/2022) ditunda.
"Saksi dari JPU belum dihadirkan, jadi ditunda lanjut minggu depan," ujar Bahrul Fuady.
Kata Kriminolog
Kasus suami bunuh istri di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang, turut menyita perhatian publik.
Kasus ini telah sampai ke meja hijau, Apik Reliko didakwa dengan UU KDRT. Hari ini sidang kembali digelar dengan agenda mendengar kesaksian.
Hal ini turut mengundang perhatian Kriminolog Universitas Bengkulu, Zico Junius.
Menurut Zico, penuntutan itu merupakan tindakan dari penuntut umum, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri.
Menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutuskan perkara melalui hakim persidangan.
"Karena kasus ini adalah hukum publik, maka sebagai subjek hukum kita harus berkeyakinan bahwa JPU telah melakukan tuntutan sesuai dengan alat bukti dan barang bukti," kata Zico Junius kepada Tribunbengkulu.com saat dihubungi, Kamis (16/6/2022) pagi.
Lanjut Zico, terkadang memang seperti yang diketahui bahwa hukum pidana adalah hukum yangg paling buruk, tidak akan bisa memuaskan semua pihak.