Sidang Pembunuhan Vini
Sidang Pembunuhan Vini: Saksi dari Jaksa Tak Hadir, Agenda Pemeriksaan 3 Saksi Ditunda
Sidang pembunuhan Vini (27) dengan terdakwa Apik Reliko (30) sang suami, warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong berlanjut.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
"Tapi ke depan kita berharap keadilan yang ditegakan merupakan keadilan terhadap korban dan hakim dalam memutus juga sesuai dengan fakta-fakta yang terurai dalam persidangan," ujarnya.
Apakah bisa dituntut dengan pasal lain selain pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT? menurut Zico jika ada unsur pembunuhan berencana maka terdakwa bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP.
"Semisal kalau ada unsur pembunuhan berencana, maka bisa kena 340 KUHP. Dakwaannya bisa dibuat dengan jenis dakwaan subsidair dan lain-lain," jelasnya.
Zico mencontohkan dakwaan subsidair misalnya primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), Subsidair: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Lebih subsidair : Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (Pasal 351 ayat (3) KUHP) atau UU PKDRT nya tetap dimasukan.
"Bisa saja dilakukan, namun dalam proses penyelidikan, penyidikan di tingkat kepolisian dan pra penuntutan Kepolisian dan Kejaksaan hingga penuntutan nanti. Kita berkeyakinan bahwa telah ditelaah kasus ini dan secara teoritik kita harus mempercayakan hal itu kepada aparat penegak hukum kita," jelas Zico.
Keluarga Korban Keberatan Dakwaan Apik Reliko Pasal KDRT
Keluarga korban keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, pada Kamis 9 Juni 2022 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, mendakwa Apik Reliko dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pPnghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Ibu korban, Siti Sundari saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, mengatakan keberatan dengan dakwaan tersebut.
"Saya keberatan dengan pasal KDRT itu, apa yang dilakukan oleh terdakwa sangat keji," kata Siti Sundari saat dihubungi Tribunbengkulu.com, pasa Selasa (14/6/2022)
Lanjut Siti, perbuatan terdakwa ini tidak bisa dikatakan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kalau KDRT itu mukul memukul, ini pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Siti Sundari
Siti Sundari menambahkan, terdakwa ini telah melakukan tindakan sadis kepada anaknya ini.
"Saya minta terdakwa dihukum Seberat-beratnya, sesuai dengan perbuatan terdakwa," jelas Siti Sundari.