Sidang Pembunuhan Vini
Sidang Pembunuhan Vini: Saksi dari Jaksa Tak Hadir, Agenda Pemeriksaan 3 Saksi Ditunda
Sidang pembunuhan Vini (27) dengan terdakwa Apik Reliko (30) sang suami, warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong berlanjut.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sidang pembunuhan Vini (27) dengan terdakwa Apik Reliko (30) sang suami, warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong berlanjut, Kamis (16/6/2022).
Sidang pembunuhan Vini ini digelar secara virtual di ruang sidang utama Kusumah Atmadja dengan agenda pemeriksaan 3 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Namun sidang pembunuhan Vini yang diketuai oleh hakim Erwindu, terpaksa ditunda lantaran saksi dari Jaksa penuntut umum (JPU) tak hadir dalam persidangan.
"Rencana sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/6/2022). Dari 3 saksi nanti rencana juga akan kami tambah," kata JPU Abi Pujangga Putra usai sidang di Pengadilan Negeri Curup, Kamis (16/6/2022) siang.
Penasehat hukum terdakwa Bahrul Fuady menambahkan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan hari ini, Kamis (16/6/2022) ditunda.
"Saksi dari JPU belum dihadirkan, jadi ditunda lanjut minggu depan," ujar Bahrul Fuady.
Kata Kriminolog
Kasus suami bunuh istri di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang, turut menyita perhatian publik.
Kasus ini telah sampai ke meja hijau, Apik Reliko didakwa dengan UU KDRT. Hari ini sidang kembali digelar dengan agenda mendengar kesaksian.
Hal ini turut mengundang perhatian Kriminolog Universitas Bengkulu, Zico Junius.
Menurut Zico, penuntutan itu merupakan tindakan dari penuntut umum, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri.
Menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutuskan perkara melalui hakim persidangan.
"Karena kasus ini adalah hukum publik, maka sebagai subjek hukum kita harus berkeyakinan bahwa JPU telah melakukan tuntutan sesuai dengan alat bukti dan barang bukti," kata Zico Junius kepada Tribunbengkulu.com saat dihubungi, Kamis (16/6/2022) pagi.
Lanjut Zico, terkadang memang seperti yang diketahui bahwa hukum pidana adalah hukum yangg paling buruk, tidak akan bisa memuaskan semua pihak.
"Tapi ke depan kita berharap keadilan yang ditegakan merupakan keadilan terhadap korban dan hakim dalam memutus juga sesuai dengan fakta-fakta yang terurai dalam persidangan," ujarnya.
Apakah bisa dituntut dengan pasal lain selain pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT? menurut Zico jika ada unsur pembunuhan berencana maka terdakwa bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP.
"Semisal kalau ada unsur pembunuhan berencana, maka bisa kena 340 KUHP. Dakwaannya bisa dibuat dengan jenis dakwaan subsidair dan lain-lain," jelasnya.
Zico mencontohkan dakwaan subsidair misalnya primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), Subsidair: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Lebih subsidair : Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (Pasal 351 ayat (3) KUHP) atau UU PKDRT nya tetap dimasukan.
"Bisa saja dilakukan, namun dalam proses penyelidikan, penyidikan di tingkat kepolisian dan pra penuntutan Kepolisian dan Kejaksaan hingga penuntutan nanti. Kita berkeyakinan bahwa telah ditelaah kasus ini dan secara teoritik kita harus mempercayakan hal itu kepada aparat penegak hukum kita," jelas Zico.
Keluarga Korban Keberatan Dakwaan Apik Reliko Pasal KDRT
Keluarga korban keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, pada Kamis 9 Juni 2022 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, mendakwa Apik Reliko dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pPnghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Ibu korban, Siti Sundari saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, mengatakan keberatan dengan dakwaan tersebut.
"Saya keberatan dengan pasal KDRT itu, apa yang dilakukan oleh terdakwa sangat keji," kata Siti Sundari saat dihubungi Tribunbengkulu.com, pasa Selasa (14/6/2022)
Lanjut Siti, perbuatan terdakwa ini tidak bisa dikatakan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kalau KDRT itu mukul memukul, ini pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Siti Sundari
Siti Sundari menambahkan, terdakwa ini telah melakukan tindakan sadis kepada anaknya ini.
"Saya minta terdakwa dihukum Seberat-beratnya, sesuai dengan perbuatan terdakwa," jelas Siti Sundari.