ART di Kota Bengkulu Dianiaya
Kasus Oknum Polisi Aniaya ART di Kota Bengkulu, Terima SPDP Kejari Bengkulu Tunjuk 2 JPU
Atas keluarnya SPDP ini, Kejari Bengkulu kemudian menunjuk dua orang Jaksa Penunjuk Umum (JPU).
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus oknum polisi penganiaya ART di Kota Bengkulu.
Atas keluarnya SPDP ini, Kejari Bengkulu kemudian menunjuk dua orang Jaksa Penunjuk Umum (JPU).
Hal ini dibenarkan oleh Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza, Selasa (21/6/2022).
"Setelah SPDP diterima, Kajari langsung menunjuk dua orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Riky kepada TribunBengkulu.com.
Dilanjutkan Riky, untuk saat ini, memang baru SPDP yang diterima Kejari Bengkulu dari Satreskrim Polres Bengkulu.
Baca juga: Oknum Polisi dan Istri yang Aniaya ART di Kota Bengkulu Akan Dites Kejiwaannya, Ini Alasannya
Namun, dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih intensif dengan pihak penyidik dari Polres Bengkulu.
"Untuk tahap 1 kita masih menunggu dari penyidik. Namun karena perkara ini menarik perhatian yang lebih dari masyarakat, mungkin akan ada koordinasi yang lebih intensif dari JPU dengan penyidiknya langsung," kata dia.
Untuk pasal dalam SPDP tersebut, adalah pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jo Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan ART di Bengkulu. Dua tersangka ini adalah BA, dan isterinya, LED.
Namun, tersangka LED tidak ditahan, atas pertimbangan kemanusiaan.
Baca juga: Temui ART yang Dianiaya Oknum Polisi di Kota Bengkulu, Gubernur Janjikan Perlindungan Untuk Korban
Pertama, kondisi tersangka dalam keadaan hamil. Kedua, tersangka tidak akan melarikan diri karena terikat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Bengkulu.
LED selama proses penyidikan dikenakan wajib lapor. Meski tersangka tidak ditahan, bukan berarti LED bebas dari jeratan hukum.
Sebelumnya diberitakan BA dan istrinya LED dilaporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan kepada ART berinisial YA.
Polisi Penyiksa ART
Polisi Bengkulu Siksa ART
Oknum Polisi Penyiksa ART
Polisi Siksa ART
Istri Oknum Polisi Aniaya ART Tak Ditahan
Istri Oknum Polisi Aniaya ART Tersangka
Oknum Polisi Aniaya ART
ART di Kota Bengkulu Dianiaya
Breaking News: Istri Oknum Polisi Penyiksa ART/Pembantu Jadi Tersangka, Tak Ditahan karena Hamil |
![]() |
---|
ART Dianiaya Oknum Polisi di Kota Bengkulu Dapat Pendampingan Psikologis |
![]() |
---|
Istri Oknum Polisi Aniaya ART Resmi Jadi Tersangka, Tidak Ditahan karena Hamil |
![]() |
---|
Polres Bengkulu Libatkan Psikolog, Pastikan Kondisi Kejiwaan Oknum Polisi Tersangka Penganiaya ART |
![]() |
---|