Polisi Bakar Pacar di Sumsel
Oknum Polisi Bakar Pacar di Sumsel Hingga Tewas, Korban Sempat Diborgol di Pohon Sawit
Kakak korban Trisnawati pun tak kuasa menahan air matanya saat mengungkapkan adiknya Nengsi pernah diborgol di pohon sawit oleh pacarnya Andriansyah.
Editor: Hendrik Budiman
SRIPOKU.COM / Ardani Zuhri
Trisnawati kakak korban yang tewas dibakar oknum polisi Andriansyah di Sumsel bersaksi bahwa adiknya pernah diborgol di pohon sawit oleh terdakwa, Rabu (22/6/2022)
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Heru Waluyo mengatakan, dari keterangan saksi, ada yang telah dibantah oleh terdakwa.
Ini masih dalam proses persidangan jadi kliennya tidak bisa menyimpulkan dan menyanggah.
Untuk dakwaan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 KUHP dan pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Kita lihat apada sidang selanjutnya ya," ucapnya singkat.
Dalam persidangan tersebut, majelis Hakim, meminta sidang di lanjutkan pada sidang ke-3 secara off line dengan agenda menghadirkan keterangan saksi-saksi pada Rabu 29 Juni 2022 mendatang.
"Kami minta setidaknya bisa menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan nanti," ujar Hakim Ketua Shelly Noveriyati.
Tags
Oknum Polisi Bakar Pacar di Sumsel
Polisi Bakar Pacar di Sumsel
Oknum Polisi
Oknum Polisi Bakar Pacar di Sumsel Hingga Tewas
Oknum Polisi Bakar Pacar Hingga Tewas
Oknum Polisi Tega Bakar Pacar di Sumsel
Berita Terkait :#Polisi Bakar Pacar di Sumsel