Syarat Usia Hewan yang Siap di Kurban, Pada Hari Raya Idul Adha

Persyaratan hewan kurban penting untuk diperhatikan saat memilih hewan kurban untuk Idul Adha. Maka dari itu, pentingnya kita tau syarat usia hewan.

Penulis: Achmad Fadian | Editor: M Arif Hidayat
Canva - TribunBengkulu.com - Achmad Fadian
Ilustrasi Usia Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 

TRIBUNBENGKULU.COM - Persyaratan hewan kurban penting untuk diperhatikan saat memilih hewan kurban untuk Idul Adha. Maka dari itu, pentingnya kita tau syarat usia hewan yang siap di kurban, pada hari raya Idul Adha. 

Dengan terpenuhinya syarat hewan kurban, hal ini untuk memastikan hewan kurban yang akan disembelih layak dan memenuhi kriteria. Sehingga, kita harus tau syarat usia hewan yang siap di kurban, pada hari raya Idul Adha apa saja.

Diketahui, umat Islam menyambut datangnya Idul Adha. Biasanya, Idul Adha dirayakan dengan menyembelih hewan kurban.

Kurban berasal dari bahasa Arab, qaruba, yaqrabu, qurban (dekat), yang artinya mendekatkan diri kepada Allah swt dengan menyembelih hewan kurban.

Demikian diartikan al-udh’hiyah (hewan sembelihan), berupa:

1 Unta (usia 5 tahun)

2. Sapi (2 tahun)

3. Kambing (2 tahun) atau kibas

4. Domba (1 tahun atau sesudah lepas giginya/6 bulan).

Hewan-hewan tersebut disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari tasyri’ (11, 12, dan 13).

Hukum kurban adalah sunah muakkadah/wajib:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. رواه أحمد

Dari Abu Hurairah berkata: Rasullah saw. bersabda: Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berqurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat salat kami. (HR. Ahmad bin Hanbal)

Lantas, apa saja syarat hewan kurban?

Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia, berikut adalah sejumlah syarat hewan kurban:

1. Matanya tidak buta

2. Telinganya tidak terpotong

3. Kakinya tidak pincang

4. Tanduknya sempurna

5. Tidak berpenyakit

6. Ekornya tidak terpotong

7. Tidak kurus

8. Tidak berkudis

9. Binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)

10 Panduan Ibadah Kurban

Panduan hewan kurban tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

Fatwa ini ditetapkan pada Selasa, (31/5/2022) yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Berikut 10 pedoman kurban agar hewan tidak terkena PMK, dikutip dari laman MUI:

1. Umat Islam yang akan melakukan kurban, dan penjual hewan kurban wajib memastikan bahwa hewan kurban yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi persyaratan hukum, terutama dalam hal kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban, tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama tenaga kesehatan, perlu memantau kondisi kesehatan hewan dan proses penyembelihan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kekurangan stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

sebuah. dapat berkurban di kawasan sentra peternakan baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara mewakili (tawkil) kepada orang lain.

b. qurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra peternakan.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban, dan pengelolaan daging dalam rangka meningkatkan sosialisasi, dan penyiapan pelayanan kurban dengan menjembatani calon kurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat disalurkan ke daerah, yang membutuhkan baik berupa daging segar maupun daging olahan.

7. Panitia qurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang ibadah kurban, wajib menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (sanitary hygiene) untuk mencegah penyebaran virus PMK lebih luas.

8. Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan berkualitas untuk dikurbankan bagi umat Islam.

Namun, pada saat yang sama, Pemerintah berkewajiban untuk melakukan langkah-langkah preventif agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak menyebar penularannya.

9. Pemerintah berkewajiban memberikan bantuan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan infrastruktur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar pemotongan halal sehingga penyebaran virus PMK dapat dicegah sedini mungkin.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved