Bisakah Mengurus Akte Kematian Secara Online? Bisa, Menggunakan Aplikasi Slawe Ini Syarat & Caranya

Saat ini, jika anda ingin mengurus tentang Kutipan Akta Kematian, anda bisa memprosesnya melalui aplikasi SLAWE.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Arif Hidayat
TribunBengkulu.com
Cara menguru akte kematian secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Slawe. Berikut ini syarat dan cara mengurus akte kematian 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bisakah mengurus akte kematian secara online? jawabannya bisa. Masyarakat Kota Bengkulu bisa mengurus administrasi kependudukan atau adminduk termasuk akte kematian secara online menggunakan aplikasi Slawe. Berikut ini Tribunbengkulu.com jabarkan syarat dan cara mengurus akte kematian secara online menggunakan aplikasi Slawe.

Aplikasi SLAWE yang merupakan singkatan dari Sistem Layanan Administrasi Warga Elektronik, dibuat oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu.

Aplikasi SLAWE ini membantu masyarakat untuk memudahkan melakukan administrasi dan kependudukan seperti KTP, KIA, serta data pribadi lainnya termasuk akte kematian yang harus diurus di Disdukcapil.

Sejak hadirnya aplikasi SLAWE ini, masyarakat tidak perlu lagi datang kemudian berkerumunan untuk mengurus administrasi dan kependudukan ke Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, sehingga bisa memutus mata rantai virus covid-19.

Andi Wijaya Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, menyampaikan, untuk pembuatan e-KTP dan adminduk lainnya di Kota Bengkulu saat ini banyak menggunakan aplikasi Slawe.

"Biasanya yang datang ke Dukcapil sekarang ini yang mengalami kendala atau yang bermasalah pada saat menggunakan aplikasi," ungkap Andi.

Andi juga memaparkan ketika masyarakat ingin mengganti status KTP dengan menggunakan aplikasi SLAWE, masyarakat harus mengupload foto KTP lama pada formulir yang telah disediakan di aplikasi SLAWE. Begitupun dengan mengganti KTP yang telah hilang ataupun rusak.

Dihimpun dari data yang diterima oleh TribunBengkulu.com, melalui Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, pembuatan E-KTP di Kota Bengkulu dengan menggunakan aplikasi SLAWE telah mencapai 55.238. Untuk Kartu Identitas Anak (KIA) telah mencapai 12.432.

Baca juga: Cara Menggunakan Aplikasi SLAWE Untuk Suket Perekaman Tanpa Ribet Dan Tanpa Harus Mengantri

Bagi anda yang saat ini ingin mengurus kutipan akta kematian, anda bisa menggunakan aplikasi SLAWE. Berikut langkah-langkahnya :

Cara Mengurus Akte Kematian Menggunakan Aplikasi SLAWE

Aplikasi SLAWE
Aplikasi SLAWE (slawe.bengkulukota.go.id)

1. Buka Website https://slawe.bengkulukota.go.id/

Pilihan Menu Aplikasi SLAWE (Akta Kematian)

2. Berikutnya pilih layanan yang ingin anda gunakan (Akta Kematian)

Opsi Permohonan di Kutipan Akta Kematian

3. Di bagian bawah terdapat opsi dengan tulisan "PERMOHONAN", silahkan anda klik

Menu Pengiriman di Aplikasi SLAWE
Menu Pengiriman di Aplikasi SLAWE (slawe.bengkulukota.go.id)

4. Kemudian Isi data formulir sesuai yang diminta

5. Kamu harus memastikan jika gambar dokumen yang diminta jelas dan tidak kabur.

6. Jika anda merasa data yang anda input sudah benar, anda bisa langsung ketuk menu kirim.

7. Setelah selesai, anda bisa langsung cek resi permohonan di mana nantinya nomor resi permohonan akan muncul ketika permohonan telah diterima oleh sistem aplikasi SLAWE, jika nomor resi telah muncul anda bisa langsung menyimpan nomor resi permohonan supaya anda bisa mengetahui proses permohonan.

8. Jika permohonan sudah muncul dengan tulisan "Dokumen anda sudah dapat diambil di kantor Dukcapil kota Bengkulu".

9. Anda bisa langsung mendatangi kantor Dukcapil Kota Bengkulu untuk mengambil dokumen permohonan anda, jangan lupa untuk membawa syarat seperti yang anda upload pada formulir di aplikasi SLAWE

10. Dan anda hanya tinggal menunggu giliran anda ketika di Dukcapil Kota Bengkulu dan memberikan syaratnya pada petugas.

Pilihan Menu di Aplikasi SLAWE

Di aplikasi SLAWE anda tak hanya bisa mengajukan sinkronasi data online, anda juga bisa mengajukan pilihan lainnya yang telah disediakan di aplikasi SLAWE berikut ini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Menu pertama yang dihadirkan di aplikasi SLAWE adalah menu KTP. Kamu bisa Mengajukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL), hanya dengan menggunakan aplikasi SLAWE, sehingga membuat KTP akan lebih mudah.

2. Kartu Identitas Anak (KIA)

Bagi Kamu yang ingin mengajukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Usia 0-17 Tahun, kamu juga bisa bisa menggunakan layanan aplikasi SLAWE, tanpa perlu ribet dan kamu cukup gunakan aplikasi SLAWE dan ikuti langkah-langkahnya

3. Suket Perekaman

Kamu tidak perlu khawatir jika KTP kamu belum selesai di proses, tak hanya KTP saja aplikasi Slawe ini juga telah dilengkapi dengan menu Suket Perekaman, sehingga kamu bisa menggunakan surat perekaman ini sebagai pengganti sementara KTP EL , cukup menggunakan aplikasi SLAWE pastinya akan membuat kamu lebih praktis menggunakannya.

4. Kartu Keluarga

Salah satu hal yang tidak kalah pentingnya untuk data diri adalah Kartu Keluarga, cukup download aplikasi SLAWE di smartphone yang kamu miliki, kamu bisa langsung mengajukan pemohonan pencetak Kartu Keluarga tanpa harus pergi ke Dukcapil terlebih dahulu.

5. Surat Pindah

Untuk kamu yang ingin mengajukan pencetakan Surat Pindah Penduduk, kamu bisa langsung buka website aplikasi SLAWE dan isi data formulir yang diminta dan kamu hanya tinggal menunggu informasi dari pihak DUKCAPIL dan kamu bisa langsung mengambilnya.

6. Mobil Dukling

Bagi yang ingin mengajukan rekam KTP kolektif, warga sakit/lumpuh, lansia, sekolah, event, instansi, kamu bisa mengajukannya melalui aplikasi SLAWE yang telah dibuat untuk memudahkan proses administrasi untuk masyarakat.

Baca juga: Cara Menggunakan Aplikasi SLAWE untuk Mengajukan Surat Pindah Domisili, Caranya Mudah dan Praktis

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved