Provinsi Baru Papua

3 Provinsi Baru Papua Disahkan, Anggaran Pemilu dan Penambahan Polda Baru Harus Disiapkan

Pengesahan 3 RUU DOB Papua itu diketuk dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Editor: Hendrik Budiman
Google Maps
Peta Papua dan Papua Barat. Tiga Provinsi baru Papua disahkam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tiga Provinsi baru Papua disahkam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB).

Pengesahan 3 RUU DOB Papua itu diketuk dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Ketiga provinsi baru yang disetujui itu adalah Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Innalillaahi Wa Inna Ilaihi Rojiun

Dengan penambahan 3 provinsi itu, saat ini jumlah provinsi di Indonesia mencapai 37.

Penambahan 3 Provinsi baru Papua menimbulkan dampak penambahan anggaran untuk pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mendatang.

Selain itu, pemekaran juga mengharuskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan markas untuk Kepolisian Daerah (Polda) di provinsi baru itu.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, pembentukan tiga provinsi baru di Papua berdampak kepada anggaran Pemilu 2024.

Baca juga: Aman PTM 100 Persen, Kenali Rekomendasi dan Panduan Protokol Kesehatan untuk Anak di Sekolah

Persiapan pemilu kini tidak hanya dilaksanakan di Papua, melainkan juga di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Pasti. Kan tadi otomatis kan tadi akan ada KPU baru, Bawaslu baru. Persiapan pemilunya tadinya di satu provinsi jadi empat provinsi, konsekuensinya pasti akan ke anggaran," ujar Doli saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Doli mengatakan, peningkatan anggaran pemilu diakibatkan jumlah institusi juga bertambah.

"Tadinya KPU provinsinya 34 menjadi 37, Bawaslu-nya juga begitu," katanya.

Kemungkinan kenaikan anggaran pelaksanaan Pemilu juga disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

"Sangat mungkin (anggaran Pemilu 2024 berubah), karena perencanaannya kan berasal dari situasi yang belum ada perubahan," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2022) lalu.

Selain itu, 3 provinsi hasil pemekaran Papua akan mempengaruhi perhitungan alokasi kursi di DPR dan DPD RI, daerah pemilihan, serta kebutuhan untuk memilih gubernur-wakil gubernur dan membentuk DPRD di tingkat provinsi.

Selain karena pemekaran provinsi Papua, anggaran penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 diprediksi bakal berubah lagi disebabkan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved