Pemasok Miras Oplosan yang Tewaskan Pengunjung dan Pemandu Lagu Karaoke Ayu Ting Ting Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bengkulu berhasil melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemasok minuman keras atau miras oplosan yang menyebabkan 3 orang pengunjun
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Pelaku pemasok minuman keras atau moras oplosan, yang menewaskan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Bengkulu.
Pemasok miras yang diketahui bernama AM (27) itu diamankan pihak kepolisian pada Jumat (1/7/2022) dinihari di Kabupaten Rejang Lebong.
Kejadian ini berawal saat satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting-Ting Bengkulu, meninggal dunia usai menenggak miras oplosan yang didapat dari pelaku.
Mendapatkan informasi adanya 3 korban meninggal dunia, pihak Polres Bengkulu pun segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi karaoke tersebut.
Ternyata di lokasi karaoke ATT pihak kepolisian menemukan sejumlah botol bekas minuman keras oplosan tergeletak didekat tumpukan sampah.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi ketiga korban, pihak kepolisian pun mencari informasi terkait identitas pemasok miras oplosan tersebut.
Identitas pelaku pun dikantongi oleh pihak kepolisian dan pada Kamis (29/6/2022) malam, didapati keberadaan pelaku yang saat itu berada di Kabupaten Rejang Lebong.
"Dibackup tim opsnal Rejang Lebong, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemasok miras oplosan tersebut pada Jumat (1/7/2022) dinihari," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu ini pun langsung diamankan di Mapolres Bengkulu bersama sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, satu unit handphone, uang ratusan ribu rupiah, dan sepasang pakaian. Barang bukti tersebut diamankan karena digunakan pelaku saat melakukan penjualan miras oplosan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pemasok-miras-oplosan-di-karaoke-ATT-Bengkulu-diamankan-polisi.jpg)