Kontroversi ACT
Buntut Kontroversi ACT, MUI Imbau Umat Islam Hati-hati Pilih Lembaga Amil Zakat
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan umat Islam harus memahami dalam memilah-milah lembaga penyalur zakat.
TRIBUNBENGKULU.COM - Buntut dari kontroversi aliran dana kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam berhati-hati dalam menunaikan ibadah zakat.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan umat Islam harus memahami dalam memilah-milah lembaga penyalur zakat.
“Umat islam harus memahami bahwa ketika dia memiliki kewajiban membayar zakat, dia bayarkan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas dan bisa menjalankan amanah tersebut,” kata Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022).
Asrorun lantas memberikan sejumlah kriteria mengenai lembaga zakat yang kredibel.
Kompetensi mengenai syariah dan kompetensi teknis.
Maksud kompetensi syariah bisa diartikan dengan kejelasan mengenai distribusi harta yang dizakatkan atau disedekahkan.
Sebab, ibadah zakat merupakan dogma dengan jenis dan kadar harta yang diberikan bersifat spesifik.
Baca juga: Dana Kemanusiaan ACT Diduga untuk Terorisme, BNPT, PPATK dan Densus 88 Telusuri Aliran Dana
“Untuk itu, setiap muslim yang hendak melakukan pembayaran zakat harus memastikan pengelola zakat itu memiliki dua kompetensi ini,” ucap Asrorun.
Kemudian kompetensi kedua ialah profesionalitas dalam pengelolaan dana zakat.
Lembaga amil zakat yang bertidak dalam mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat harus mengerti dua kompetensi ini sekaligus.
Baca juga: Menteri Luhut Binsar Pandjaitan Akan ke Bengkulu, Agendanya Lantik Pengurus Apdesi Provinsi Bengkulu
Lembaga amil zakat harus mengerti aspek syar’i dan punya kemampuan mengelola dana umat secara amanah.
“Atas amanah itu, dimungkinkan memperoleh bagian harta dari zakat tersebut atas porsi amil, tetapi itu didasarkan kepada kerja profesional,” tuturnya.
Jagat media sosial ramai membincangkan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT, yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.
Baca juga: Dua Oknum ASN Bapas Bandar Lampung Digerebek Istri Sah saat Diduga Selingkuh
Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.
Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.
Bahkan dalam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.
Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
Ketua Koperasi Syariah 212 Diperiksa Polisi, Diduga Kecipratan Rp 10 Miliar dari Dana ACT |
![]() |
---|
Bos ACT Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana,Polisi: Gaji 4 Pimpinan ACT Antara Rp50-450 Juta |
![]() |
---|
Izin Pengumpulan Donasi ACT Dicabut Kemensos RI, Pihak ACT Klaim Tetap Salurkan Donasi |
![]() |
---|
Izin Pengumpulan Donasi ACT Dicabut Kemensos, ACT Bengkulu Berharap Izin PUB Dikeluarkan Kembali |
![]() |
---|