Kontroversi ACT
Izin Pengumpulan Donasi ACT Dicabut Kemensos RI, Pihak ACT Klaim Tetap Salurkan Donasi
ACT terpaksa tetap menyalurkan bantuan lantaran banyak donatur yang menanyakan terkait donasi yang telah diberikan.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen .
PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.
Pada Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Ketua Koperasi Syariah 212 Diperiksa Polisi, Diduga Kecipratan Rp 10 Miliar dari Dana ACT |
![]() |
---|
Bos ACT Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana,Polisi: Gaji 4 Pimpinan ACT Antara Rp50-450 Juta |
![]() |
---|
Izin Pengumpulan Donasi ACT Dicabut Kemensos, ACT Bengkulu Berharap Izin PUB Dikeluarkan Kembali |
![]() |
---|
Buntut Kontroversi ACT, MUI Imbau Umat Islam Hati-hati Pilih Lembaga Amil Zakat |
![]() |
---|