Ayu Ting Ting Dilaporkan

Kuasa Hukum Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu Bantah Jika Lalai Cegah Miras Masuk ke Room Karaoke

Hal itu diungkapkannya membantah atas tuduhan dari pihak kuasa hukum salah satu korban terkait kelalaian dalam beroperasi.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kuasa hukum manajemen Ayu Ting Ting Bengkulu saat menggelar konferensi pers, Selasa (12/7/2022). Pihak kuasa hukum manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu membantah tuduhan jika pihak manajemennya lalai dalam mencegah minuman keras (Miras) oplosan dapat masuk ke room karaoke. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu melalui kuasa hukumnya  membantah tuduhan jika pihak manajemennya lalai dalam mencegah minuman keras (Miras) oplosan dapat masuk ke room karaoke.

Hal itu ditegaskannya membantah atas tuduhan dari pihak kuasa hukum salah satu korban terkait kelalaian dalam beroperasi.

"Dalam beroperasi kita selalu mengedepankan standar operasional prosedur dan tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan pihak kuasa hukum korban," kata Komarudin ketua tim kuasa hukum manajemen karaoke Ayu Ting Ting dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022).

Terkait pelaporan dari keluarga korban terhadap manajemen Ayu Ting Ting Bengkulu di Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, Komarudin mengatakan pihaknya akan kooperatif jika penyidikan meminta keterangan.

"Kita tunggu saja hasil penyelidikan dari petugas, nanti juga akan terbongkar sendiri siapa yang salah dan siapa yang benar," ungkap Komarudin.

Jika tuduhan dari keluarga korban tidak bisa dibuktikan di tingkat penyelidikan, maka manajemen Ayu Ting Ting akan melaporkan balik pihak keluarga korban atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca juga: Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Penyidik Terus Lakukan Pendalaman

"Kita akan melaporkan balik, sesuai UU ITE pasal 27 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara dan yang juga diakomodir pada pasal 45, pasal 45A dan pasal 45B yang berkaitan dengan kejahatan teknologi dan informasi," jelas Komarudin.

Kuasa hukum manajemen Ayu Ting Ting pun membantah bahwa karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu menyediakan minuman keras.

Baca juga: Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Ditutup, Ini Sederet Artis Tanah Air Yang Punya Bisnis Karaoke

"Kita tidak menyediakan minuman keras dan itu sangat-sangat dilarang. Operasional kita juga sudah diatur dengan jelas, jangankan didalam lokasi karaoke di tempat umum pun dilarang," ujarnya.

Selain melarang masuknya minuman keras pihak manajemen Ayu Ting Ting Bengkulu juga membantah pihaknya mengenakan biaya tambahan terhadap minuman yang masuk termasuk penyediaan pemandu lagu.

Baca juga: Meski Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Keluarga Korban Berharap Dapat Bertemu Sang Artis

"Kami tegaskan kami tidak menyediakan biaya charge atau pun pemandu lagu. Untuk perempuan itu mungkin dibawa pengunjung laki-laki," ucapnya.

Namun hingga saat ini, sejak dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Kamis (7/7/2022) lalu, pihak penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap manajemen Ayu Ting Ting Bengkulu.

Ayu Ting Ting Dilaporkan

Sebelumnya diberitakan, tempat karoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu menewaskan tiga orang setelah mengunjungi karoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu.

Ketiganya diduga mengkonsumsi minuman keras oplosan di tempat karoke berlabel karaoke keluarga itu.

Kuasa hukum keluarga Almarhumah, Reno Ardiansyah mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Bengkulu karena ingin melaporkan pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu.

Baca juga: Meski Bukan Pemilik Karaoke, Berkas Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu Tak Akan Dicabut

Dalam hal ini pemiliknya yakni artis Ayu Ting Ting.

"Pihaknya melaporkan artis Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu," katanya, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

"Dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban," lanjutnya.

Baca juga: Pemilik Asli Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Bukan Ayu Ting Ting, Tapi Suami Artis Ini Pemiliknya

Reno menjelaskan, pada kasus ini Ayu Ting Ting sebagai pemilik karaoke dilaporkan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Kami mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand," ujarnya.

Kroologi Kejadian

Satu dari tiga orang pemandu lagu yang selamat dalam tragedi tewasnya satu pengunjung dan dua pemandu lagu usai berkaraoke di Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, saat ini menjadi saksi kunci.

Tiga orang pemandu lagu tersebut yakni Ayu Wulandari, Sarah Aulia dan Sella. Sella berhasil selamat karena pulang lebih cepat dari pada kedua temannya.

Sella pun sempat shock mendapatkan kabar kedua temannya tak bisa diselamatkan, dirinya yang juga merasakan gejala yang sama dengan kedua temannya usai berkaraoke dan meminum minuman keras oplosan itu pun akhirnya sembuh dan memberanikan diri untuk memberikan kesaksian.

Baca juga: Ayu Ting Ting No Comment Pasca Dilaporkan ke Polisi Buntut Pengunjung Karaoke di Bengkulu Tewas

"Saat ini Sella telah bersedia untuk memberikan kesaksiannya, ada beberapa pihak yang mencoba untuk menghentikannya melalui telfon, namun berhasil kita jelaskan dan dirinya saat ini mau memberikan kesaksian," ungkap Reno Ardiansyah, Kuasa Hukum Sarah Aulia saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Keluarga almarhumah Sarah Aulia didampingi kuasa hukum melaporkan artis Ayu Ting Ting, pemilik brand karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu atas tuduhan kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia ke Polda Bengkulu. Ini merupakan gugatan pidana.

Baca juga: Tragedi Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu: Misteri Saksi Kunci Bernama Sella yang Pulang Lebih Dulu

Tim kuasa hukum Sarah Aulia pun meminta kepada pihak Polda Bengkulu untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dari gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kita yakin, Polda Bengkulu akan profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Reno.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Karaoke Ayu Ting Ting: Pengunjung dan Pemandu Lagu Berkaraoke Selama 12 Jam

Diketahui, ketiga pemandu lagu itu menemani 5 orang pria untuk berkaraoke dan para pria itu membeli 6 botol minuman keras yang diminum saat berkaraoke.

"Dari keterangan Sella, mereka meminum minuman tersebut dalam kondisi sadar dan tanpa paksaan siapa pun," jelas Reno.

Karaoke 12 Jam

Dalam konferensi pers yang digelar tim kuasa hukum dari salah satu korban meninggal dunia membeberkan fakta baru bahwa kliennya sempat berkaraoke selama 12 jam sebelum meninggal dunia beberapa hari kemudian. 

"Dari keterangan saksi yang juga ikut berkaraoke, saat itu mereka mulai karaoke pukul 15.00 Wib dan selesai pukul 03.00 Wib," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum salah Sarah Aulia pemandu lagu yang tewas. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu Dirazia Satpol PP, Kali Ini Petugas Tak Temukan Miras

Diketahui, saat berkaraoke tersebut ada 5 orang laki-laki dan 3 orang perempuan dan 3 orang diantaranya meninggal dunia termasuk Sarah Aulia yang disebabkan meminum minuman keras oplosan selama berkaraoke. 

"Saat berkaraoke, dari keterangan saksi, delapan orang ini meminum 6 botol miras merk Makala dan merk Manisi yang dibeli oleh salah satu pengunjung laki-laki," kata Reno. 

Setelah selesai berkaraoke pada pukul 03.00 Wib dinihari, diketahui kondisi kesehatan dari ketiga orang pemandu lagu tersebut mulai tidak normal. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved