Update Kasus Penusukan di Diskotik Cassablanca: Prarekonstruksi Sudah, Ada 5 Saksi Diperiksa
Proses penyelidikan penusukan di diskotik Cassablanca, Pantai Panjang, Kota Bengkulu, terus berjalan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan proses penyelidikan penusukan di diskotik Cassablanca, Pantai Panjang, Kota Bengkulu, terus berjalan.
Sejauh ini, prarekonstruksi penusukan di diskotik Cassablanca sudah dilakukan. Kemudian, ada 5 saksi yang diperiksa.
"Kita harus matangkan dari pemeriksaan saksi-saksi," kata Teddy kepada TribunBengkulu.com, Selasa (19/7/2022) saat ditanya perkembangan dari kasus penusukan di diskotik Cassablanca.
Tersangka dari kasus ini sudah ditetapkan sebanyak 2 orang, dengan ancaman pasal 170 KUHP.
Sementara, 2 pelaku lain, termasuk yang melakukan penusukan, kini sedang buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Kepergok Tidur Bareng di Kamar, Polisi Pastikan Proses Hukum Remaja Tersangka Asusila Berlanjut
Baca juga: Lowongan Kerja di PT Mega Central Finance Berposisi Koodinator Kolektor Ada Penempatan di Bengkulu
"Lari dia (yang nusuk)," ujar Teddy.
Sementara, hasil dari pra-rekonstruksi, polisi ingin mencocokan antara hasil pemeriksaan dengan fakta lapangan.
"Dari situ kita melihat benar terjadi pengeroyokan," ungkap Teddy.
Kronologi kasus penusukan ini bermula saat pengunjung yang juga anggota Polri tersebut terlibat cekcok atau adu mulut.
Kemudian, keributan tersebut memuncak hingga akhirnya terjadi peristiwa penusukan. Akibatnya, korban mengalami dua luka tusuk di bagian perut.
Baca juga: Ibu-ibu di Bengkulu Selatan Tangkap Jambret, Kronologinya: Berawal saat Lagi Asyik Beli Es Oyen
Baca juga: Polisi Dalami Keterangan 2 Oknum LSM Terjaring OTT di Lebong, Telusuri Keterlibatan Pelaku Lain
Dalam pengembangan, diketahui anggota Polri tersebut dikeroyok dan ditusuk oleh 4 orang, yang kini ditetapkan tersangka.
"Pasal yang kita terapkan adalah pasal 170 KUHP," ujar Teddy.
Diskotik Cassablanca sendiri hingga saat ini masih disegel dan dipasang garis polisi dalam waktu yang belum ditentukan.
Polda Bengkulu Dalami Pelanggaran Administratif yang Dilakukan Diskotik Cassablanca |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penusukan Anggota Polri di Diskotik Cassablanca, 2 Lagi Buron |
![]() |
---|
Diskotik Cassablanca Disegel, Kata Polda Bengkulu Karena Sering Terjadi Keributan dan Tindak Pidana |
![]() |
---|
Diskotik Cassablanca Dipasangi Garis Polisi Sejak Beberapa Hari, Ada Apa? Begini Kata Ketua RW |
![]() |
---|