Diimingi Dapat Bonus Persenan dari Investasi Bodong, Korban Merugi Hingga Ratusan Juta

Masih saja ada yang percaya sistem investasi namun tanpa ada produk. Hal tersebut disebabkan dengan tidak ada wawasan dan mudah terhasut bujuk rayu pe

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/Tribunbengkulu.com
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Ipda Dodi Heriansyah, menjelaskan terkait perkembangan kasus investasi bodong. Korban diimingi-imingi bonus persenan namun justru merugi hingga ratusan juta 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Masih saja ada yang percaya sistem investasi namun tanpa ada produk. Hal tersebut disebabkan dengan tidak ada wawasan dan mudah terhasut bujuk rayu pelaku.

Akibat kejadian ini, korban harus merugi atau kehilangan uang senilai ratusan juta.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Ipda Dodi Heriansyah menjelaskan sebelum menawarkan modus penipuan kepada korban. Pelaku memang memberikan iming-iming berupa bonus persenan dari uang yang diberikan kepada para korbannya.

"Sistem investasi ini setelah dilakukan pendalaman, pelaku memberikan janji bonus bervariasi. Jika lebih besar memberikan uang kepada pelaku, maka korban akan lebih besar menerima keuntungan. Contohnya sampai kini korban melaporkan kejadian ini ke kita," ungkap Dodi Kepada TribunBengkulu.com, Rabu (20/7/2022).

Sebelumnya memang, pelaku memancing korban dengan memberikan bonus yang dijanjikan serta uang dikembalikan. Tetapi setelah korban memberikan uang kepada pelaku yang kedua kali dan seterusnya, pelaku tidak mengembalikan sesuai dengan janji pertama.

Tercatat Korban yang baru melaporkan kejadian investasi bodong ke Polres Bengkulu Selatan, sebanyak tiga orang.

Dari hasil pendalaman juga, korban lebih dari itu. Tetapi tidak melaporkan kejadian ini ke pihaknya, lantaran korban yang lain ada hubungan keluarga dengan terduga pelaku.

Diimbau kepada masyarakat untuk jangan mudah percaya, memang modus penipuan sekarang ini sangat banyak. Sudah itu, penipuan investasi pun bukan hanya sekali yang ditangan. Tetapi sudah banyak, jadi kepada masyarakat jangan mau tertipu bujuk rayu pelaku penipuan.

Dalam kasus ini polisu sudah menetapkan satu orang tersangka,Yaitu Ve (26) warga Desa Batu Lambang Pasar Manna.

Besar kemungkinan, akan masih bertambah tersangka baru. Namun, kepastian tersebut menunggu pemeriksaan dari saksi kunci, Ve.

Akibat kejadian ini, total laporan kerugian korban mencapai Rp 320.000.000.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved