Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Row Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung, Kerugian Negara Rp 6 Miliar

Kejati Bengkulu menyebutkan kerugian negara dalam dugaan korupsi pembebasan lahan right of way (ROW) Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung mencapai seni

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
HO Hutama Karya
Gerbang Tol Bengkulu - Taba Penanjung. Kejati menemukan beberapa tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan Ro jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung. Seperti memasukkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris dalam biaya pembebasan lahan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejati Bengkulu menyebutkan kerugian negara dalam dugaan korupsi pembebasan lahan right of way (ROW) Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung mencapai senilai Rp 6 miliar.


Saat penyelidikan, penyidik Kejati menemukan beberapa tindak pidana, seperti memasukkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris dalam biaya pembebasan lahan.


Aturannya, BPHTP ataupun biaya notaris tidak masuk dalam biaya pembebasan lahan.


"Sehingga, dana pemerintah yang seharusnya tidak mencairkan beberapa komponen itu, ternyata bisa dicairkan juga," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman kepada TribunBengkulu.com, Kamis (21/7/2022).


Dengan dicairkannya dana-dana untuk BPHTP atau dana notaris ini, pemerintah harus menderita kelebihan bayar, dengan kerugian negara Rp 6 miliar.


Atas dasar tersebut, Kejati kemudian menyimpulkan telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana korupsi.


Sehingga status kasus ini yang awalnya penyelidikan, ditingkatkan ke penyidikan.


"Siapa tersangkanya? Nanti akan kami kembangkan terlebih dahulu. Siapa yang paling bertanggungjawab, itulah yang akan kami tetapkan tersangka," ungkap Heri Jerman.


Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan sejauh ini mereka telah memeriksa beberapa pihak, seperti pemilik lahan, dan pihak yang menyelenggarakan pembebasan lahan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved