Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan
Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Row Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Kejati Bengkulu menyebutkan kerugian negara dalam dugaan korupsi pembebasan lahan right of way (ROW) Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung mencapai seni
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejati Bengkulu menyebutkan kerugian negara dalam dugaan korupsi pembebasan lahan right of way (ROW) Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung mencapai senilai Rp 6 miliar.
Saat penyelidikan, penyidik Kejati menemukan beberapa tindak pidana, seperti memasukkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris dalam biaya pembebasan lahan.
Aturannya, BPHTP ataupun biaya notaris tidak masuk dalam biaya pembebasan lahan.
"Sehingga, dana pemerintah yang seharusnya tidak mencairkan beberapa komponen itu, ternyata bisa dicairkan juga," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman kepada TribunBengkulu.com, Kamis (21/7/2022).
Dengan dicairkannya dana-dana untuk BPHTP atau dana notaris ini, pemerintah harus menderita kelebihan bayar, dengan kerugian negara Rp 6 miliar.
Atas dasar tersebut, Kejati kemudian menyimpulkan telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana korupsi.
Sehingga status kasus ini yang awalnya penyelidikan, ditingkatkan ke penyidikan.
"Siapa tersangkanya? Nanti akan kami kembangkan terlebih dahulu. Siapa yang paling bertanggungjawab, itulah yang akan kami tetapkan tersangka," ungkap Heri Jerman.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan sejauh ini mereka telah memeriksa beberapa pihak, seperti pemilik lahan, dan pihak yang menyelenggarakan pembebasan lahan.