Kajati Bengkulu Minta Perusahaan Tambang Ganti Jalan Provinsi yang Dirusak Sesuai Syarat Pemprov
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Heri Jerman menegaskan pengerjaan penggantian jalan provinsi di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya,
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Heri Jerman menegaskan pengerjaan penggantian jalan provinsi di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara harus sesuai syarat yang ditetapkan PUPR Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, Heri Jerman memberikan tenggat waktu kepada pihak perusahaan, PT Injatama untuk melakukan penggantian selama dua bulan.
Namun, tenggat waktu tersebut tak bisa dipenuhi pihak perusahaan, dengan alasan pengurusan perizinan Analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang membutuhkan waktu.
"Ini masih proses, saya tunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah syarat-syarat seperti AMDAL dan spesifikasi yang ditentukan bisa terpenuhi, maka langsung dikerjakan oleh PT Injatama," kata Heri Jerman kepada TribunBengkulu.com, Kamis (21/7/2022).
Kejati sendiri memberikan toleransi dalam hal tersebut, dengan pertimbangan agar pengerjaan jalan pengganti tersebut tak dikerjakan secara asal-asalan yang bisa merugikan negara.
"Kenapa tidak, kita tunggu sesuai syarat yang ditentukan provinsi. Maka kita berikan semacam tenggang waktu untuk AMDAL, dan kemudian dikerjakan," ujar dia.
Sebelumnya, jalan provinsi sepanjang 3 kilometer di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, mengalami kerusakan akibat aktivitas pengerukan di sisi jalan oleh perusahaan tambang.
Pihak perusahaan mengeruk sisi jalan ini karena memiliki kandungan batu bara.
Setelah kasus ini mendapatkan perhatian masyarakat hingga Kajati Bengkulu, pihak perusahaan bersedia mengganti dan membangun kembali jalan tersebut, dan kini tengah dalam proses.
Cuaca Bengkulu Hari Ini Jumat 27 Januari 2023 Cerah Berawan, Waspada Cuaca Ekstrem Wilayah Ini |
![]() |
---|
Di Bengkulu Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Ini Penjelasan Pemda Bengkulu |
![]() |
---|
Link Nonton Kokdu:Season of Deity Episode 1 Serta Kesan Jung Hyun dan Soo Hyang Untuk Dramanya |
![]() |
---|
Demonstrasi ke Gubernur Bengkulu Kemarin: Desak Perkara Insentif Nakes Sampai Batubara |
![]() |
---|
Ribut Dengan 2 Remaja Putri Lalu Tabrak dan Seret Wakapolsek di Aceh Utara |
![]() |
---|