Korupsi Replanting Sawit
Kasus Korupsi Dana Replanting Sawit, Kejati Bengkulu Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman mengatakan pihaknya tidak menutup adanya kemungkinan tersangka lain di kasus dugaan korupsi rep
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman mengatakan pihaknya tidak menutup adanya kemungkinan tersangka lain di kasus dugaan korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara.
Sejauh ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
4 tersangka itu antara lain AS yang merupakan ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED yang merupakan sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, S yang merupakan bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan P yang merupakan anggota Kelompok Tani Rindang Jaya.
Barang bukti yang diamankan adalah uang sejumlah Rp 13 miliar, dan ditampilkan sebanyak Rp 5 miliar dalam konferensi pers pada Kamis (21/7/2022) siang.
"Ini baru satu kelompok tani. Nanti akan kita kembangkan. Tersangkanya pun akan berkembang juga," kata Heri Jerman kepada TribunBengkulu.com, Kamis (21/7/2022).
Heri juga menegaskan bahwa kasus dan tersangka dalam kasus ini tak berhenti di 4 tersangka tersebut. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini, yang akan mengarah ke tersangka lain.
"Insya Allah ada (mengarah ke tersangka lain)," ujar dia.
Kasus ini bermula pada tahun 2019, saat Dinas Perkebunan Bengkulu Utara mendapatkan dana replanting sawit, dengan sumber dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
BPDPKS sendiri menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF), salah satunya dari pungutan ekspor CPO sawit.
Tahun 2019, ada 18 kelompok tani yang mendapatkan bantuan replanting sawit ini, dengan anggaran dana Rp 61,9 miliar.
Tahun 2020, kembali ada 10 kelompok tani yang mendapatkan bantuan replanting sawit, dengan anggaran dana Rp 78,5 miliar.
"Total keseluruhan, dari tahun 2019 dan tahun 2020, adalah Rp 139,5 miliar," terang Heri Jerman kepada TribunBengkulu.com, Kamis (21/7/2022).
Tahun 2020, Kejati menemukan adanya perbuatan melawan hukum, dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penerima bantuan.
Modusnya adalah memanipulasi identitas, dengan menggunakan KTP milik orang lain.
Untuk diketahui, penerima bantuan replanting sawit ini merupakan per Kartu Keluarga (KK) dan per hektar, yakni Rp 30 juta. Penerima dibatasi mendapatkan bantuan maksimal 4 hektar.
Para tersangka ini kemudian memalsukan data, dengan menggunakan data KTP orang lain.
"Sejauh ini itu yang kami dapatkan. Nanti berkembang lagi yang lainnya, apakah beli bibit, beli pupuk, dan lainnya," ungkap dia.
Korupsi Replanting Sawit
Kasus Korupsi Replanting Sawit
Kejati Bengkulu
Bengkulu
Heri Jerman
Kasus Korupsi Replanting Sawit di Bengkulu Utara
Bengkulu Utara
Baru 1 Poktan, Jaksa Beri Sinyal Usut Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Jilid II |
![]() |
---|
Pengacara Sebut Terdakwa Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Tak Pernah Terbukti Gunakan Rp 8 M |
![]() |
---|
Dihadirkan JPU, Ini Data yang Disampaikan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS di PN Bengkulu |
![]() |
---|
Fakta Persidangan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Terdakwa Pinjam KTP Imbalan Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Tak Datang Panggilan Patut, Kejati Bengkulu Panggil Paksa Saksi Kasus Replanting Sawit |
![]() |
---|