Tagih Janji Pencabutan Izin Tambang Pasir Besi, Warga Seluma Kembali Datangi Kantor Gubernur
Mereka menagih janji Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin penambangan pasir besi di Kabupaten Seluma.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Puluhan perwakilan warga Kabupaten Seluma yang sampat mengeluhkan aktivitas tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma, kembali mendatangi kantor Gubernur Bengkulu.
Mereka menagih janji Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin penambangan pasir besi di Kabupaten Seluma.
Jika memang terbukti adanya pelanggaran izin yang dilakukan oleh PT Faminglevto Baktiabadi (FBA) berdasarkan hasil pemantauan Tim Terpadu yang sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Bengkulu, Walikota Helmi Hasan: Harus Jadi Tauladan
Berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya memang benar ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT FBA.
Pertama adanya dugaan galian lobang tambang yang ditutup oleh pihak PT FBA.
Pembuangan limbah hasil tambang ke sungai yang mengalir ke laut dan jarak penambangan dengan sepadan pantai yang hanya berjarak 30 meter.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Row Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
"Kita kesini menagih janji Gubernur yang menyatakan siap mengirimkan surat rekomendasi pencabutan izin, serta melaporkan pihak PT FBA ke pihak penegak hukum atas pelanggaran yang dilakukan," ungkap salah satu perwakilan warga Seluma, Anton di Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (21/7/2022).
Dari temuan pelanggaran yang sudah jelas dalam pemantauan yang dilakukan oleh tim terpadu beberapa waktu yang lalu juga sudah dikaji oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Diantaranya seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu.
Hasilnya memang benar ada beberapa hal dalam aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Cegah Peredaran Upal, Pemda Bengkulu Selatan Gandeng BI Terapkan Transaksi QRIS di Pasar Tradisional
"Bahkan sebelumnya mereka PT FBA sudah pernah melaksanakan konferensi pers dan menyatakan perizinan mereka legal dan lengkap. Sedangkan pada kenyataannya banyak sekali yang dilanggar, berarti kan ini pembohongan publik," ujar Anton.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar menyatakan dari 168 hektar luas lahan PT FBA, terdapat tumpang tindih dengan beberapa lahan milik warga, termasuk ada tumpang tindih juga dengan PT Agri.
"Hal tersebut harusnya dikoordinasikan dengan OPD terkait untuk menyelesaikan permasalahan lahan produksinya," kata Safnizar.
Baca juga: Ada 14 Jabatan Eselon II di Bengkulu Selatan Kosong, Pemkab Gelar Lelang Terbuka, Apa Saja?
Warga Seluma Demo Kantor Gubernur Bengkulu
Desa Pasar Seluma
Demo di Kantor Gubernur Bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Gubernur Rohidin
Tolak Tambang Pasir Besi
Izin Pertambangan
Muhammadiyah Kepahiang Kecam Penembakan Terhadap Rahiman Dani dan Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Gubernur Kunjungi Rahiman Dani Korban Penembakan, Minta Keluarga Tidak Banyak Berspekulasi |
![]() |
---|
Pasca Jalani Operasi, Kondisi Rahiman Dani yang Ditembak Orang Tak Dikenal Sudah Membaik |
![]() |
---|
Temani Sang Adik Operasi Sampai Tengah Malam, Bupati Kaur Lismidianto: Pelaku Harus Cepat Ditangkap |
![]() |
---|
Link Nonton NieR: Automata Ver 1.1a Episode 4 Sub Indo Bukan di NontonAnimeID, Otakudesu dan Anoboy |
![]() |
---|