Kasus Covid 19

Istana Kepresidenan Larang Pejabat Kunker ke Luar Negeri Akibat Kasus Covid-19 Kembali Meningkat

Surat edaran bernomor B-56/KSN/S/LN.007/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tersebut diteken oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet pada 2019 lalu sebelum pandemi Covid-19 merebak. Hari ini Istana Presiden keluarkan edaran melarang pejabat ke luar negeri karena pandemi Covid-19 kembali merebak. 

Ditambah dengan adanya kemungkinan Long Covid-19. Sehingga strategi yang harus dipilih tentu harus berupa pencegahan, bukan pengobatan.

"Pengobatan harus di belakang. Mencegah harus prinsip utama dari pada terinfeksi. Karena beban Long Covid-19 menjadi masalah besar ke depan," tegas Dicky.

Artikel ini telah tayang https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/22/covid-19-meningkat-istana-kepresidenan-ri-terbitkan-se-larang-pejabat-kunker-ke-luar-negeri

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved