Korupsi Replanting Sawit
BREAKING NEWS: Empat Tersangka Korupsi Replanting Sawit di Bengkulu Utara Ajukan Praperadilan
Empat tersangka di kasus dugaan korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Empat tersangka di kasus dugaan korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara.
Praperadilan ini telah diajukan pada Senin (25/7/2022) kemarin.
Penasehat empat tersangka, Made Sukiade kepada TribunBengkulu.com mengatakan, praperadilan ini adalah upaya hukum dari tersangka, yang menilai penetapan tersangka oleh Kejati Bengkulu tak sesuai dengan aturan yang ada.
"Kira-kira begitu," kata Made, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Miras Oplosan di Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, Ada 26 Adegan
Baca juga: Warga Perumahan Bumi Mas Bengkulu 7 Tahun Terdampak Banjir, hingga Kini Tak Ada Juga Solusi
Untuk materi praperadilan ini nantinya akan dibacakan Made di persidangan di PN Bengkulu.
"Hari sidang pada Jumat, 29 Juli 2022. Materi pada saat sidang kita bacakan," ujar Made.
Sementara, Humas PN Bengkulu, Riswan Supartawinata membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan praperadilan dari 4 orang, yakni Arlan Sidi, Eli Darwanto, Suhastono, dan Priyanto melalui penasehat hukum mereka.
PN Bengkulu juga telah menyiapkan majelis hakim tunggal, yakni hakim Dwi Purwati.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara.
Baca juga: WASPADA Situs SSCASN Palsu, sscasn.com Bukan Portal Resmi BKN. Jangan Langsung Percaya
4 tersangka itu antara lain AS yang merupakan ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED yang merupakan sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, S yang merupakan bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan P yang merupakan anggota Kelompok Tani Rindang Jaya.
Barang bukti yang diamankan adalah uang sejumlah Rp 13 miliar, dan ditampilkan sebanyak Rp 5 miliar dalam konferensi pers pada Kamis (21/7/2022) siang.
Kasus ini bermula pada tahun 2019, saat Dinas Perkebunan Bengkulu Utara mendapatkan dana replanting sawit, dengan sumber dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
BPDPKS sendiri menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF), salah satunya dari pungutan ekspor CPO sawit.
Kasus Korupsi Replanting Sawit
Bengkulu Utara
Korupsi Replanting Sawit
Kejati Bengkulu
Praperadilan
Baru 1 Poktan, Jaksa Beri Sinyal Usut Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Jilid II |
![]() |
---|
Pengacara Sebut Terdakwa Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Tak Pernah Terbukti Gunakan Rp 8 M |
![]() |
---|
Dihadirkan JPU, Ini Data yang Disampaikan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS di PN Bengkulu |
![]() |
---|
Fakta Persidangan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Terdakwa Pinjam KTP Imbalan Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Tak Datang Panggilan Patut, Kejati Bengkulu Panggil Paksa Saksi Kasus Replanting Sawit |
![]() |
---|