Kasus Brigadir J
Pengacara Istri Jendral Ferdy Sambo Protes Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan
Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, PC, Arman Hanis menyayangkan digelarnya prosesi pemakaman secara kedinasan itu.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pemakaman secara kedinasan Polri terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai otopsi ulang pada Rabu (27/7/2022) menuai protes dari pengacar istri Jendral Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, PC, Arman Hanis menyayangkan digelarnya prosesi pemakaman secara kedinasan itu.
Ia juga menyorot peraturan Kapolri (Perkap) soal Tata Upacara Polri.
“Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” kata Arman dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Menurutnya, berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri.
Dalam pasal itu menyatakan, upacara pemakaman jenazah merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Brigadir J Tiba di Rumah Dinas Dengan Irjen Ferdy Sambo dan Istri
Selain itu, Armain meminta semua pihak, termasuk kuasa kukum keluarga Brigadir J untuk menunggu hasil pendalaman tim khusus Polri dan tidak menyampaikan spekulasi atau asumsi.
Semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian akhirnya menggelar upacara pemakaman secara kedinasan.
Baca juga: Sesuai Masukan Keluarga Brigadir J, Luka Selain Luka Tembak Jadi Fokus Dokter Forensik Saat Autopsi
Upacara pemakaman berlangsung setelah pelaksanaan otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar selesai pada hari ini, Rabu (27/7/2022) pukul 15.00 WIB.
"Kita makamkan secara kedinasan karena adanya perintah dari Mabes Polri. Kami sifatnya hanya perwakilan di daerah saja," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, Rabu (27/7/2022).
Brigadir J ini satuan kerjanya berada di Mabes Polri, sehingga pemakaman secara kedinasan harus berdasarkan permintaan dari Mabes Polri.
Baca juga: Usai Autopsi Jenazah Brigadir J, Tim Forensik Pastikan Bekerja Secara Independen dan Parsial
Pasalnya, pada pemakaman pertama Brigadir J (Senin (11/7/2022) memang tidak ada upacara kedinasan karena tidak adanya perintah dari Mabes Polri.
"Kali ini ada perintah dari Mabes Polri. Maka kami di daerah ikut harus melaksanakan," kata Yuyan.
Kasus Brigadir J Brigadir J dikabarkan tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Tim Forensik Ungkap Hasil Autopsi Brigadir J Akan Selesai Dalam 4-8 Minggu
Penjelasan awal pihak kepolisian menyatakan bahwa Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E.
Polisi mengatakan Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan senjata ke istri Ferdy Sambo, PC.
Hal itu diketahui Bharada E. Kemudian, terjadilah baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Baca juga: Jeritan Pilu Ibu Brigadir J Saat Peti Jenazah Diangkat Untuk Autopsi Ulang: Pak Presiden Tolong Kami
Pihak keluarga Brigadir J keberatan dengan penjelasan awal Polri.
Menurut keluarga, kematian Brigadir J memiliki kejanggalan.
Sebab, pihak keluarga Brigadir J menemukan ada kejanggalan, yakni ditemukan luka selain tembakan di tubuh jenazah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengacara Istri Ferdy Sambo Sayangkan Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan