Aktivis HAM Minta Polri Transparan dan Akuntabel Usut Kasus Brigadir J Yang Masih Misterius

Kasus Brigadir J memunculkan berbagai pertanyaan besar di publik, mengingat peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas seorang perwira tinggi Polri.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase
Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo (Kiri), Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kanan). Aktivis HAM dan Direktur Centra Initiative Muhammad Hafiz meminta agar Polri transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J 

TRIBUNBENGKULU.COM - Aktivis HAM dan Direktur Centra Initiative Muhammad Hafiz meminta agar Polri transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang masih menyisahkan tanda tanya.

Kasus Brigadir J memunculkan berbagai pertanyaan besar di publik, mengingat peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas seorang perwira tinggi Polri.

Sejumlah spekulasi terkait kasus tersebut berkembang di publik dan hal ini tentunya harus dijawab oleh tim gabungan Mabes Polri yang saat ini masih melangsungkan proses pengusutan.

Baca juga: Kekasih Dapat 23 Kali Panggilan Tak Terjawab dari HP Brigadir J Saat Hari Penembakan, 3 HP Hilang

"Kami memandang bahwa transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan oleh tim gabungan Mabes Polri dalam upaya pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dalam konteks itu, adalah penting bagi tim gabungan Polri untuk secara serius mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif dan terang benderang sehingga masyarakat, khususnya korban dan keluarga korban," kata Muhammad Hafiz, dalam siaran persnya, Senin (1/8/2022).

Keseriusan dan kesungguhan Polri dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus ini menjadi penting, tidak hanya bagi korban dan keluarga korban tetapi juga bagi institusi Polri itu.

Hal yang tidak kalah penting lagi adalah kasus tersebut semestinya juga dipandang sebagai momentum untuk dijalankannya kembali proses reformasi kepolisian.

Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas petinggi Polri menunjukkan reformasi Polri jauh untuk dikatakan telah selesai dan tuntas.

Terlebih khususnya lagi daalam pengarusutamaan nilai dan standar hak asasi manusia kepada internal anggota kepolisian.

"Reformasi kepolisian juga harus meliputi reformasi di level instrumental dan juga reformasi kultural. Reformasi kepolisian harus dapat menempatkan institusi kepolisian untuk dapat bekerja dalam koridor prinsip negara hukum yang menghormati prinsip due process of law."

"Penghormatan atas hak asasi manusia dalam menangani masalah hukum yang terjadi penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi praktik kekerasan yang berlebihan. Reformasi kepolisian juga menuntut agar kepolisian dapat bekerja secara profesional, akuntabel dan transparan," katanya.

Baca juga: Brigadir J Dituduh Pakai Parfum Istri Jendral Ferdy Sambo, Pengacara Kamarudin: Tunjukkan Buktinya

Menurut Hafiz, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah terkait dengan masih terjadinya penggunaan kekuatan senjata api yang tidak proporsional dan berlebihan yang berdampak pada terjadinya aksi-aksi kekerasan yang berlebihan.

Penggunaan kekuatan senjata api oleh kepolisian memang menjadi masalah serius yang perlu di benahi dalam institusi kepolisian.

Ia berpendapat, aparat kepolisian perlu memperhatikan Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api.

Baca juga: ART dan Ajudan Jendral Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan di Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J

"Berdasarkan resolusi di atas, ada tiga asas esensial dalam penggunaan senjata kekerasan dan senjata api yang penting untuk diperhatikan polisi yaitu asas legalitas (legality), kepentingan (necessity) dan proporsional (proportionality). Sungguh pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, aparat penegak hukum harus mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan," tandasnya.

Komnas HAM Kantongi Hasil Tes PCR

Komnas HAM sudah mengantongi hasil tes PCR terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui Brigadir J bersama ajudan lainnya pada hari kejadian, Jumat (8/7/2022) melakukan tes PCR di rumah Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Seharusnya, Komnas HAM menggali keterangan terhadap tenaga kesehatan yang melakukan tes PCR tersebut.

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan tenaga kesehatan yang melakukan tes PCR terhadap tersebut tidak hadir.

Baca juga: Pengacara Kamaruddin Bocorkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Otak Brigadir J Pindah ke Bagian Perut

Tenaga kesehatan tersebut merupakan pihak swasta dan bukan anggota kepolisian.

"Kami juga memperoleh bukti tambahan terkait dengan PCR. Artinya sudah ada hasilnya dari Tes PCR yang dilakukan di rumah Saguling (rumah pribadi Sambo)," kata Beka usai pemeriksaan terhadap Adc atau ajudan dan pengurus rumah Ferdy Sambo di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Beka mengatakan para pihak yang dimintai keterangan hari ini adalah Add atau ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo.

Baca juga: Hasil Autopsi Brigadir J, Pengacara: Ditemukan 6 Retakan di Kepala Diduga Kena Tembakan dan Pukulan

Dari hasil permintaan keterangan tersebut, kata Beka, Komnas HAM mendapat kemajuan yang signifikan terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Memang kami mendapatkan kemajuan yang cukup signifikan. Karena melengkapi keterangan yang sudah disampaikan pada minggu lalu yang sudah disampaikan oleh ADC-ADC yang lain," kata Beka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved