Kasus Brigadir J
Kuasa Hukum Brigadir J Diperiksa di Bareskrim, Kamaruddin Bawa Hasil Visum Kedua dan Ajukan 11 Saksi
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (2/8)
TRIBUNBENGKULU.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (2/8/2022).
Kamaruddin diperiksa terkait laporannya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuasa hukum yang tampak menghadiri pemeriksaan kali ini dipimpin oleh Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.
Mereka diperiksa sebagai saksi pelapor di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Hari ini kami sebagai pelapor atau kuasa hukum atau penasehat hukum daripada ayah, ibu korban Brigadir Yosua, diundang oleh penyidik Subdit 1 Pidum Polri untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan saksi pelapor atau pro justicia," kata Kamaruddin.
Pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Di antaranya, mereka akan mengajukan 11 saksi yang bisa diperiksa kepada Bareskrim Polri.
Baca juga: Berawal Teriakan Putri Candrawathi, Bharada E Lesatkan Tembakan Mati ke Brigadir J
"Barang buktinya banyak. Pertama keterangan saksi. Ada 11 saksi yang kami ajukan. Kedua adalah bukti surat atau akta. Ketiga nanti pendapat ahli. Ahli pidana, ahli forensik, macam macam nanti dipanggil penyidik," jelas Kamaruddin.
"Berikutnya adalah petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat keterangan ahli, masuk kepada keterangan terlapor, atau tersangka, atau pengakuannya. Kan begitu," sambungnya.
Baca juga: 25 Hari Belum Ada Tersangka Kasus Brigadir J, Mantan Kabareskrim Susno Duadji: Ini Perkara Mudah
Selain itu, Kamaruddin menuturkan bahwa pihak kuasa hukum juga bakal menyerahkan surat akta notaris yang berisikan hasil visum kedua dari Brigadir J yang sudah dilaksanakan di Jambi.
"Surat itu banyak. Akta juga ada. Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan. Yang pertama kami kan nggak dapat," pungkasnya.