Penipuan di Rejang Lebong, Begini Modus Pria asal Lubuklinggau Tipu 3 Warga Curup
Polres Rejang Lebong mengungkap kasus penipuan di Rejang Lebong. Pelakunya, seorang pria berinisial EG (40) warga Kecamatan Lubuklinggau Barat.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong mengungkap kasus penipuan dalam wilayah hukum di Rejang Lebong.
Pelaku penipuan di Rejang Lebong ini seorang pria berinisial EG (40) warga Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan diamankan Tim Opsnal Polres Rejang Lebong, pada Selasa (2/8/2022).
Dalam konferensi pers, pada Kamis (4/8/2022), Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan pelaku beraksi melakukan penipuan di Rejang Lebong sejak 2021 lalu.
"Sudah ada 3 TKP yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong sejak 2021 lalu, di lokasi yang berbeda-beda. Seperti di Curup Timur, depan Dukcapil dan Pemda Rejang Lebong," ujarnya.
Saat menjalankan aksinya pelaku menyamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menggunakan pakai serba cokelat. Bahkan terkadang pelaku juga menyamar sebagai petugas WiFi untuk mengelabui para korbannya.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Siang Ini 4 Agustus 2022: Hujan Lebat Disertai Kilat Berpotensi Terjadi di Sini
Baca juga: Kebakaran di Bengkulu Selatan: 3 Rumah Petani Ludes, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran
"Pelaku ini berkenalan dengan korbannya untuk meminjam motor korbannya. Lalu pelaku membawa motor korban, namun pelaku tak kembali," ucap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea.
Pelaku ini sempat menjadi DPO Polres Rejang Lebong. Polisi Rejang Lebong juga mengirimkan foto serta ciri-ciri pelaku ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Lalu tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan jalan lintas kayu arah Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Kemudian pelaku diamankan di pinggir jalan.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang sempat di jual oleh pelaku di kawasan Kota Padang.
Atas kejadian ini pelaku disangkakan pasal 372 Jo 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancama pidana 4 tahun kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jumpa-Pers-Penipuan-di-RL-4-AGUS.jpg)