BREAKING NEWS: Tersangka Korupsi Replanting Sawit Dilantik Jadi Kades di Sel Tahanan
Tersangka kasus korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara, berinisial P tetap dilantik sebagai kepala desa (kades) Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinan
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tersangka kasus korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara, berinisial P tetap dilantik sebagai kepala desa (kades) Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Pelantikan kades incumbent ini dilakukan secara virtual, Rabu (3/8/2022) lalu di dalam sel tahanan Polda Bengkulu karena P berstatus tahanan Kejati Bengkulu.
Camat Pinang Raya, M Irfan membenarkan pelantikan P secara virtual ini. P dilantik karena dinyatakan menang dalam Pilkades serentak 2022 lalu.
Proses pelantikan dilaksanakan dengan pengambilan sumpah janji jabatan oleh Camat Pinang Raya, kemudian penyematan tanda jabatan dan penyerahan SK Bupati kepada Kades terlantik.
Setelah dilantik, jabatan kades Tanjung Muara langsung diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt).
Baca juga: Sidang Praperadilan 4 Tersangka Korupsi Replanting Sawit, Pemohon Keberatan Jaksa Jadi Saksi
Baca juga: Sidang Praperadilan 4 Tersangka Korupsi Replanting Sawit, Saksi Akui KTP Dipinjam Tersangka
"Kita sudah mengajukan Plt-nya," kata Irfan kepada TribunBengkulu.com, Jumat (5/8/2022).
P sendiri kini jadi tahanan Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara.
P, bersama 3 orang tersangka lainnya, saat ini juga tengah mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya di PN Bengkulu.
Sebelumnya, 4 orang tersangka di kasus dugaan korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara mengajukan pra peradilan ke PN Bengkulu Utara.
4 tersangka tersebut adalah Arlan Sidi yang merupakan Ketua Kelompok Tani Ridang Jaya, Eli Darwanto selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono yang merupakan Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan Priyanto, kepala desa terpilih Tanjung Muara yang juga anggota Kelompok Tani Rindang Jaya.
Penasehat hukum 4 tersangka, Made Sukiade mengatakan praperadilan ini diajukan karena pihaknya menilai penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terlalu terburu dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka pada kliennya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu mengamankan 4 orang tersangka kasus korupsi replanting tahun 2019-2020 dengan anggaran Rp 150 miliar.
Penyidik Kejati Bengkulu melakukan penetapan tersangka terhadap 4 orang tersebut, pada Sabtu (16/7/2022) dinihari pukul 02:00 WIB dan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Program replanting sawit ini merupakan program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam anggaran tahun 2019 - 2020 sebesar Rp 150 miliar.
Ratusan kelompok tani yang masuk dalam program replanting tersebut dan setiap kelompok memiliki anggota kurang lebih 100 orang.
Akhirnya pihak Kejati Bengkulu, menemukan adanya penerima yang tidak sesuai peruntukan.
Ditemukan juga adanya pelaksanaan di lapangan yang tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerimaan dalam program tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelantikan-tersangka-P-sebagai-kepala-desa-kades-Desa-Tanjung-Muara.jpg)