Korupsi Replanting Sawit
Korupsi Replanting Sawit, Aspidsus Kejati Bengkulu: Tidak Ada Hambatan Lagi, Perkara Tetap Lanjut
Penyidik Kejati Bengkulu akan terus melakukan penyidikan untuk melanjutkan perkara kasus korupsi replanting sawit ini.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dengan ditolaknya praperadilan 4 orang tersangka, maka tidak ada lagi hambatan perkara kasus korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara.
Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Praperadilan Kades dan 3 Tersangka Korupsi Replanting Sawit Ditolak, Penasehat Hukum Tepuk Jidat
Penyidik Kejati Bengkulu akan terus melakukan penyidikan untuk melanjutkan perkara kasus korupsi replanting sawit ini.
"Jika ada pengembangan kasus, akan kita kembangkan," kata Pandoe kepada TribunBengkulu.com, Senin (8/8/2022).
4 tersangka dalam kasus ini sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Bengkulu.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kades Baru Dilantik Tetap Tersangka Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara
Dalam sidang putusan pada hari ini, Senin (8/8/2022), hakim tunggal Dwi Purwanti menolak permohonan 4 tersangka tersebut.
"Jadi, menurut hakim, penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu itu sah," kata Pandoe.
Untuk kerugian negara sendiri, disebutkan sekitar Rp 13 miliar dan akan disampaikan secara resmi dalam persidangan.
Baca juga: Kadesnya Jadi Tersangka Korupsi Replanting Sawit, Sekdes Jadi Plh Kades Tanjung Muara
4 tersangka yang mengajukan praperadilan ini adalah adalah Arlan Sidi yang merupakan Ketua Kelompok Tani Ridang Jaya, Eli Darwanto selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya.
Lalu, Suhastono Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan Priyanto, anggota yang merupakan kepala desa (kades) Tanjung Muara yang baru dilantik.
Baca juga: Kejati Sebut Status 4 Tersangka Korupsi Replanting Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Sesuai Hukum
Priyanto sendiri baru dilantik sebagai Kades Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu pada Rabu (3/8/2022) lalu.
Pelantikan harus dilakukan secara virtual dari dalam tahanan Polda Bengkulu, karena yang bersangkutan kini jadi tahanan Kejati Bengkulu
Â
Â
Tersangka korupsi Dilantik jadi Kades
Tersangka Korupsi Praperadilan
Kasus Korupsi Replanting Sawit
Kasus Korupsi Replanting Sawit di Bengkulu Utara
Korupsi Replanting Sawit
Baru 1 Poktan, Jaksa Beri Sinyal Usut Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Jilid II |
![]() |
---|
Pengacara Sebut Terdakwa Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Tak Pernah Terbukti Gunakan Rp 8 M |
![]() |
---|
Dihadirkan JPU, Ini Data yang Disampaikan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS di PN Bengkulu |
![]() |
---|
Fakta Persidangan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Terdakwa Pinjam KTP Imbalan Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Tak Datang Panggilan Patut, Kejati Bengkulu Panggil Paksa Saksi Kasus Replanting Sawit |
![]() |
---|