Pembunuhan Brigadir Yosua

Siapa BJP HK? Peran Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Dari Larang Buka Peti Sampai Hilangkan CCTV

BJP HK yakni Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendra Kurniawan yang kini terancam hukuman pidana karena diduga melakukan obstrauction of justice

Editor: Hendrik Budiman
Instagram @sealisyah
Brigjen Pol Hendra Kurniawan bersama istrinya Seali Syah. Siapa sososk BJP HK? BJP HK yakni Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendra Kurniawan yang kini terancam hukuman pidana karena diduga melakukan obstruction of justice berupa tindakan menghalangi penyidikan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Siapa BJP HK salah satu dari 5 personel Polri yang diduga melakukan obstrauction of justice kasus pembunuhan bertencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dirumah dinas Eks Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo.

BJP HK yakni Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendra Kurniawan yang kini terancam hukuman pidana karena diduga melakukan obstruction of justice berupa tindakan menghalangi penyidikan.

Nama Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan memang terus mencuat di masa-masa awal kasus ini.

Pengacara Brigadir J juga menyebut Hendra Kurniawan sebagai salah satu sumber masalah kasus pembunuhan berencana itu.

Diketahui Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Mabes Polri yang sempat melarang keluarga almarhum Brigadir J membuka peti jenazah.

Jabatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan persis dibawah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi otak dari pelaku pembunuhan berencana.

Hendra Kurniawan Sempat Jelaskan ke Keluarga Brigadir J

Saat itu Brigjen Pol Hendra Kurniawan datang memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang kejadian yang menyebabkan Yosua kehilangan nyawa.

Jenderal bintang satu itu masuk ke rumah Samuel Hutabarat, orangtua dari almarhum Yosua Hutabarat, yang didampingi perwira menengah.

Baca juga: Beredar Video Brigjen Pol Hendra Kurniawan Temui Ayah Brigadir J Sebelum Dinonaktifkan Kapolri

Saat berbicara dengan Samuel di dalam satu ruangan, tak kurang dari 7 orang anggota Polri berjaga di pintu ruangan.

Pada video yang tribunjambi.com peroleh, semua masuk menggunakan sepatu.

Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka, 5 Personel Polri Lakukan Obstruction of Justice Disangkakan UU ITE

Semua menginjak-injak karpet yang dipakai sebagai alas duduk oleh penghuni rumah maupun keluarga dan kerabat yang datang menyampaikan ucapan duka.

Pada video tersebut, terdengar suara ibu-ibu yang memprotes kehadiran anggota polisi dalam jumlah banyak itu.

Saat itu polisi tak hanya di dalam rumah itu saja, tapi juga banyak yang berjaga di luar rumah.

"Gak kek gitu juga caranya kalau masuk ke rumah orang," ucap perempuan itu.

Kedatangan Brigjen HK ke rumah duka sempat terekam video.

Baca juga: Rekaman CCTV Tunjukan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kontroversi makin menjadi karena rombongan jenderal itu masuk ke rumah duka bahkan tanpa melepas sepatu.

Kapolri kemudian mencopot jabatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan menempatkannya ditempat khusus.

Saat ditahan istri dari jenderal bintang satu ini sempat speake up dan menyatakan bahwa suaminya juga adalah korban dari kebohongan Jenderal Sambo.

Baca juga: Istri Brigjen Hendra Kurniawan Siap Ungkap Skenario Irjen Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Brigadir Yosua

Katanya suaminya hanya mengikuti perintah.

Kini Hendra Terancama Sanksi Berat

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, ada 6 anggota polisi yang diduga patu melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Agung menjelaskan, kelima polisi itu selain dari Ferdy Sambo adalah BJP HK, AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

Untuk Ferdy telah dilakukan penahanan dan ditetapkan menjadi tersangka.

Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan minta Ferdy Sambo bersikap gentle
Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan minta Ferdy Sambo bersikap gentle (Instagram @sealisyah)

Sedangkan kelima personel lainnya masih ditempatkan di tempat khusus.

"Kelima yang sudah dipatsuskan (ditempatkhususkan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan," ungkapnya.

Lebih detil konferensi pers itu dijelaskan Brigjen HK masuk dalam cluster yang diperiksa terkait hilangnya rekaman CCTV.

Dia bersama Jenderal Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.

5 Personel Polri Lakukan Obstruction of Justice

Selain Putri Candrawathi istri eks Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri juga mengungkapkan sebanyak 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Kelima personel Polri itu diduga melakukan tindak pidana yaitu terkait adanya obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan hingga penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).

Selain kelima terduga tersebut, Agung mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ikut dalam tindak pidana obstruction of justice.

Namun, seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa waktu yang lalu.

"Namanya tentu satu FS, kedua BJPHK, yang ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, yang kelima Kompol BW, dan keenam Kompol JP," jelasnya dilansir dari Kompas TV.

Kelima terduga yang melakukan tindak pidana obstruction of justice ini, kasusnya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Asep mengungkapkan kelima terduga tersebut berperan dalam pengambilan hingga perusakan CCTV yang berada di area Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya.

Rekaman CCTV Tunjukan PC Terlibat

Rekaman CCTV menunjukan Putri Candrawathi istri eks Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Brigjen Andi Rian dalam konfrensi pers dikutip dari KompasTv, Jumat (19/8/2022).

Menurut Andi, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved