Pembunuhan Brigadir Yosua

Komisi III Cecar Mahfud MD soal Kasus Pembunuhuan Brigadir J, Arteria Dahlan: Legislatif Tak Diam

Arteria Dahlan itu menyebut selama ini DPR telah bekerja dalam menjalani fungsi pengawasan terhadap Polri.

Editor: Hendrik Budiman
Youtube Channel Kompas.TV
Arteria Dahlan jawab sentilan Mahfud MD soal DPR RI diam saja dalam pengawalan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (22/8/2022). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mencecar Menko Polhukam Mahfud MD yang hadir dalam rapat di DPR RI sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Termasuk soal pernyataan Mahfud MD beberapa waktu lalu yang menyebut Komisi III DPR cenderung diam menyikapi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Politikus PDIP ini mengatakan lembaga legislatif tak diam dalam melihat kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Eks Kapolres Jakarta Selatan Ditahan di Tempat Khusus, Diduga Rekayasa Cerita Kasus Brigadir J

Arteria Dahlan itu menyebut selama ini DPR telah bekerja dalam menjalani fungsi pengawasan terhadap Polri.

Hal ini menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai DPR diam saat ada peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir J.

"DPR itu tidak diam, Pak Mahfud. Dari awal sudah bekerja, tapi kami bekerja dalam keheningan, dengan spirit kehormatan antar lembaga," kata Arteria dalam rapat bersama Kompolnas di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Ada di Lantai 3 Rumah Dinas Usai Jebak Brigadir J ke TKP dan Dieksekusi

Menurut dia, DPR tidak bekerja berdasarkan tekanan publik dalam melihat sebuah peristiwa.

"Baik dan buruknya Polri adalah baik buruknya Komisi III. Kita tidak genit dan kita tidak berusaha membuat kegaduhan baru," ujarnya.

Ia mengimbau agar Menko Polhukam Mahfud MD menjalani tata negara secara baik dan benar.

"Saya bicara bagaimana kita tertib bernegara. Dalam pasal 2 Perpres 17 2017 itu (Kompolnas) berpedoman dalam tata pemerintahan yang baik menjalankan fungsional kinerja Polri. Wajib menjaga kerahasiaan keterangan. Pak Mahfud setiap ucapan bapak penuh makna. Setiap ucapannya fenomenal, uniknya lagi akurat, berlanjut, terbukti semua," ujarnya.

Tanya Kemana Anggota Kompolnas yang Lain

Arteria Dahlan juga mempertanyakan kemana Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.

Tito Karnavian adalah Wakil Ketua Kompolnas dan Yasonna H Laoly adalah Anggota Kompolnas.

Arteria Dahlan bertanya kepada Ketua Kompolnas Mahfud MD siapa wakil Ketua Kompolnas dan Sekretarisnya.

''Ada yang namanya disebut-sebut tadi masih diam ya (Tito Karnavian dan Yasonna H Laoly), kecuali Pak Benny Mamoto ya, ngomongnya kencang tapi salah,'' ucap Arteria Dahlan.

Baca juga: Brigadir D Satu-satunya Ajudan yang Temani Ferdy Sambo ke Jakarta Sebelum Pembunuhan Brigadir J

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved