Pemilik SPDN Pulau Baai Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan 1.000 Liter Solar Subsidi Nelayan

Beberapa pihak, termasuk pemilik Solar Pack Dealer Nelayan (SPDN) Pulau Baai juga telah diperiksa sebagai saksi

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
HO Polda Bengkulu
Barang bukti 1.000 liter solar subsidi yang akan disalahgunakan diamankan Ditpolair Polda Bengkulu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan kepolisian hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus penyelewengan 1,000 liter solar subsidi di Pulau Baai Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.

Beberapa pihak, termasuk pemilik Solar Pack Dealer Nelayan (SPDN) Pulau Baai juga telah diperiksa sebagai saksi.

"Ini masih dalam proses pengembangan," kata Sudarno kepada TribunBengkulu.com, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Buruh Harian di Bengkulu Jual Solar Subsidi ke Alat Berat, Polisi: Berpotensi Ada Tersangka Lain

Dalam pengembangan ini, polisi masih harus melakukan pemeriksaan apakah SPDN mengetahui pembelian solar subsidi ini dipergunakan untuk nelayan atau tidak.

"Karena bisa saja yang beli ini punya akses membeli solar subsidi, tetapi tidak dipergunakan untuk nelayan melainkan dibawa keluar. Makanya masih dalam proses penyelidikan," kata dia.

Jual Soal Untuk Alat Berat

Sebelumnya, upaya penjualan solar subsidi untuk alat berat yang dilakukan seorang buruh harian lepas di Bengkulu, EW ditangkap petugas dari Ditpolair Polda Bengkulu, Selasa (16/8/2022) lalu.

EW diketahui membawa 1.000 liter solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan, yang akan dipergunakan untuk mengisi BBM alat berat.

Baca juga: Pertamina Sayangkan Truk Angkut Batu Bara di Bengkulu Masih Gunakan BBM Solar Bersubsidi

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menjelaskan, penangkapan ini bermula saat petugas dari Subdit Gakkum Ditpolair Polda Bengkulu menghentikan mobil pelaku di Jalan Al Barokah, Pulau Baai, Kota Bengkulu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mobil tersebut membawa BBM jenis solar subsidi, sebanyak 1.000 liter.

"Solar subsidi tersebut diambil dari Solar Pack Dealer Nelayan (SPDN) Pulau Baai, rencana mau dibawa ke Tugu Hiu," jelas Sudarno kepada TribunBengkulu.com, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Pertamina Dukung Penuh Polda Bengkulu Berantas Mafia BBM Bersubsidi

Solar subsidi tersebut diperuntukan khusus untuk nelayan. Dengan demikian, tidak diperbolehkan memperjualbelikan selain kepada nelayan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku EW adalah penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, yaitu mau dijual ke alat berat. Sementara, alat berat harusnya menggunakan BBM solar nonsubsidi.

"Makanya diamankan pelaku EW, dan ditetapkan tersangka. Sekarang masih proses dan diamankan di Mako Ditpolair," kata Sudarno.

Baca juga: BBM Subsidi Langka di Bengkulu Selatan, Polisi Sidak ke Sejumlah SPBU, Kali Ini Nihil Temuan

Untuk sementara, baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Namun, Sudarno mengatakan tidak tertutup kemungkinan nantinya akan ada pihak lain, seperti penerima atau pembeli solar subdsidi tersebut untuk jadi tersangka.

"Kita masih dalam proses pengembangan," ungkap Sudarno.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved