Bandar Narkoba di Rejang Lebong yang Gagal Ditangkap karena Dihalangi Warga Masuk DPO
Satresnarkoba Polres Rejang Lebong, masih memburu bandar narkoba berinisial C, yang kabur saat hendak diamankan oleh polisi.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Usai diamankan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, ternyata barang haram tersebut didapat oleh salah seorang bandar berinisial C.
"Dari informasi kedua pelaku ini, kami melakukan pengembangan lebih lanjut, barang barang itu didapat oleh seorang yang diduga bandar, lalu kami berangkat ke Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Senin (22/8/2022).
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Gempa Bengkulu 5,1 SR Hari Ini, Kali Ini Pusat Gempa di Pulau Enggano
Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba
Kedua tersangka kurir narkoba berinisial EP (45), warga Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang dan WS (25), warga Desa Taba Renah Kecamatan Curup Utara ditangkap pada Jumat (19/8/2022) kemarin.
"Dapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba dengan ciri-ciri dan kendaraan yang persis dengan pelaku, lalu kami melakukan penyelidikan. Kedua pelaku diamankan di Jalan lintas Curup-Lubuklinggau,tepatnya di Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, dalam Konferensi pers, pada Senin (22/8/2022)
Selain kedua tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan dan didapati narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam kotak permen Happydent.
Nah, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Rejang Lebong. Kedua tersangka bernyanyi bila barang haram tersebut mereka dapatkan dari seorang bandar di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.
Tidak ingin buruannya lepas, Tim Macan Suban langsung menuju lokasi tersebut untuk mengamankan bandar besar ini.
Namun sayang, upaya penggerebekan dan penangkapan bandar sabu C ini gagal lantaran warga setempat mencoba menghalang-halangi pihak kepolisian.
Saat itulah, bandar sabu berinisial C ini memanfaatkan peluang untuk kabur dari sergapan aparat.
"Penangkapan terhadap bandar besar berinisial C ini terhalang oleh warga setempat, dan bandar ini melarikan diri," ujar Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru.
Dari tangan kedua pelaku EP dan WS, polisi menyita barang bukti 1 paket sedang narkotika golongan I jenis sabu-sabu, plastik klip bening, 1 kotak bertuliskan Happydent, 1 buah jarum korek, 2 unit telepon genggam dan 1 unit kendaraan roda dua dengan Nopol F 3104 Z.
Keduanya pun disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Gubernur Kunjungi Rahiman Dani Korban Penembakan, Minta Keluarga Tidak Banyak Berspekulasi |
![]() |
---|
Pasca Jalani Operasi, Kondisi Rahiman Dani yang Ditembak Orang Tak Dikenal Sudah Membaik |
![]() |
---|
Temani Sang Adik Operasi Sampai Tengah Malam, Bupati Kaur Lismidianto: Pelaku Harus Cepat Ditangkap |
![]() |
---|
Setelah Erling Haaland, Manchester City Bikin Iri Klub di Eropa, Rekrut Pemain Hebat Disemua Lini |
![]() |
---|
Link Nonton NieR: Automata Ver 1.1a Episode 4 Sub Indo Bukan di NontonAnimeID, Otakudesu dan Anoboy |
![]() |
---|