Aturan Baru Naik Pesawat, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu telah menerapkan aturan baru bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang akan melakukan penerbangan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/Tribunbengkulu.com
Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu telah menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan melakukan penerbangan wajib sudah vaksinasi booster. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu telah menerapkan aturan baru bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang akan melakukan penerbangan.

 

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

 

Tertuang dalam SE tersebut bahwa orang dewasa yang berusia 18 tahun keatas yang akan naik pesawat wajib sudah divaksin booster.

 

Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Togel, Pedagang di Kepahiang Diamankan Saat Terima Pemasang Togel

Baca juga: BREAKING NEWS: Pulang Kunjungan Kerja, 4 ASN Bengkulu Tengah Kecelakaan di Seluma, 1 Orang Tewas

Baca juga: Alasan Keamanan, SPBU KM 6,5 Kota Bengkulu Hentikan Sementara Penjualan Solar Bersubsidi

 

Jadi apabila calon penumpang pesawat belum melaksanakan vaksin booster, maka dipastikan tidak memenuhi syarat untuk naik pesawat.

 

Sehingga yang bersangkutan harus melakukan vaksinasi booster terlebih dahulu agar bisa terbang dari bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.

 

Syarat tersebut sebenarnya sebelumnya sudah tertuang dalam aturan sebelumnya, bahwa siapapun pelaku perjalanan yang sudah booster satu artinya dosis ketiga, itu bebas tidak melakukan tes PCR dan Antigen.

 

"Kemudian tanggal 25 Agustus 2022 Kemarin terbit SE terbaru Nomor 24 tahun 2022. Pelaku perjalanan wajib booster," ungkap Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Henny Dwi Kartika, Sabtu (27/8/2022).

 

Bedanya dengan aturan sebelumnya, bagi yang belum booster maka wajib melakukan tes PCR atau Antigen.

 

Sedangkan berdasarkan SE terbaru ini, tidak ada lagi toleransi dapat menggunakan PCR dan Antigen.

 

Artinya calon penumpang hanya bisa naik pesawat jika sudah melaksanakan vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga.

 

Untuk usia remaja dan anak-anak, yaitu berkisar umur 6 sampai 17 tahun tidak diwajibkan vaksin Booster.

 

Akan tetapi dalam rentan usia tersebut diwajibkan minimal sudah melaksanakan vaksinasi dosis lengkap atau dosis kedua, karena memang boosternya belum ada.

 

"Sedangkan untuk balita yang berusia dibawah 6 tahun itu dibebaskan, atau dengan kata lain boleh belum divaksin," kata Henny.

 

Setelah ada SE terbaru, SE Satgas Covid-19 Nomor 24 tahun 2022, pada sore harinya pihak KKP Bandara sudah membuka pelayanan untuk vaksinasi booster.

 

Namun dari pelayanan yang mereka buka, ternyata masih ada ditemukan masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dosi kedua.

 

"Tapi tetap kami berikan karena sifatnya kita untuk pelayanan vaksin inside, tiap hari harus kita lakukan pelayanan," ujar Henny.

 

Dengan adanya aturan baru ini, Henny membenarkan jika memang ada peningkatan pelayanan vaksinasi yang mereka berikan di Bandara.

 

Bahkan dalam 2 hari ini peningkatan jumlah masyarakat yang melakukan vaksinasi, persentasenya lebih dari 100 persen.

 

"Kalau hari-hari sebelumnya kami sonding dengan beberapa karyawan yang ada di Bandara maupun diluar bandara. Mereka belum vaksinasi dosis dua utau booster itu bisa mendapatkan pelayanan vaksin di ruangan KKP wilayah kerja Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu," ungkap Henny.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved