Pembunuhan Brigadir Yosua
Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Diperiksa Sebagai Tersangka, Diizinkan Pulang Usai Diperiksa
Karena kondisi kesehatan Putri Candrawathi menjadi pertimbangan Polri menghentikan sementara pemeriksaan itu.
Sementara itu, empat orang lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Rekonstruksi Digelar 30 Agustus
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada, Selasa (30/8/2022) mendatang.
Tim khusus (timsus) Polri akan melakukan, proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yakni di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan rekonstruksi tersebut akan menghadirkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta-fakta terkait rencana rekonstruksi kasus Brigadir J tersebut:
Kapolri Janji Rekonstruksi Dilakukan Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji rekonstruksi kasus Brigadir J akan dilakukan secara transparan.
Meski begitu, ia enggan merinci terkait proses rekonstruksi karena sudah masuk teknis penyidikan.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," jelasnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," terang Kapolri.